Kami hadir bukan sekadar membantu Anda lulus penilaian, tetapi memastikan sistem pengadaan organisasi Anda benar-benar berjalan secara strategis.
Kondisi Anda:
Fokus utama lulus penilaian. Butuh arah & kepastian. Ingin memastikan tidak gagal.
Yang Anda butuhkan:
Kondisi Anda:
Sudah/hampir Level 3. Ingin pengadaan lebih strategis dan berdampak ke kinerja organisasi.
Yang Anda butuhkan:
Diagnose β Design β Execute
Pre-Audit & Assisted Assessment
π Mengetahui kondisi real (bukan sekadar skor)
Roadmap & Strategic Design
π Dari penilaian ke rencana aksi nyata
Implementation Support
π Mengubah roadmap menjadi perubahan nyata
βSeberapa siap Anda untuk lulus Level 3?β
βPastikan skor Anda mencerminkan realitasβ
βDari penilaian ke aksi nyataβ
βMengubah pengadaan menjadi value driverβ
Kami menggabungkan:
π Kami tidak hanya memahami aturan.
π Kami memahami bagaimana organisasi berubah.
π Download Gratis
Checklist Kesiapan Level 3
Tidak perlu langsung proyek besar. Mulai dari memahami kondisi UKPBJ Anda secara objektif.
"Kami tidak hadir untuk membantu Anda lulus penilaian saja. Kami hadir untuk memastikan sistem Anda benar-benar bekerja."
Temukan jawaban atas keraguan Anda terkait Transformasi dan Penilaian Kematangan UKPBJ. Kami mengacu langsung pada regulasi LKPP untuk memberikan solusi strategis bagi instansi Anda.
Betul, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang UKPBJ diamanatkan bahwa UKPBJ melakukan penilaian mandiri kematangan sekaligus menyusun roadmap peningkatan kematangan.
π Namun, regulasi tidak melarang pendampingan pihak lain. Justru dalam praktik:
Tidak bertentangan. Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, jasa konsultansi diperbolehkan untuk kajian, perencanaan, dan pendampingan.
π Transformasi UKPBJ masuk dalam kategori jasa konsultansi non-konstruksi (manajemen/organisasi).
Selama mengikuti prosedur pemilihan dan output jelas, maka sepenuhnya compliant.
Pelatihan berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan individu. Namun dalam konteks Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yang dinilai bukan hanya SDM, tapi juga: kelembagaan, proses, dan sistem.
π Artinya: Kematangan UKPBJ adalah kapabilitas organisasi, bukan individu.
Regulasi memang mengamanatkan penyusunan roadmap. Namun dalam praktik, roadmap sering: tidak detail, tidak terukur, dan tidak diimplementasikan.
π Pendekatan kami: Memastikan roadmap selaras dengan indikator kematangan, memiliki action plan jelas, dan dapat dieksekusi lintas fungsi.
Mengacu pada regulasi: Roadmap bukan sekadar dokumen, tapi alat untuk mencapai peningkatan kematangan.
Dalam kerangka regulasi: Tidak ada pihak yang bisa "menjamin skor" karena penilaian tetap berbasis indikator objektif.
π Yang bisa kami pastikan: Kesiapan terhadap indikator, kelengkapan evidence, dan kesesuaian implementasi.
Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Level 3 adalah baseline (minimum capability). Level lebih tinggi mencerminkan kematangan lebih baik dan peran strategis.
π Artinya: Level 3 = memenuhi standar | Level 4 = memberikan nilai tambah.
Dalam konteks organisasi: Level 3 β UKPBJ mendukung. Level 4 β UKPBJ mempengaruhi kinerja organisasi.
Pendekatan kami tidak langsung melompat ke Level 4. Tahapannya:
π Ini sejalan dengan prinsip dalam regulasi: peningkatan kematangan dilakukan bertahap dan berkelanjutan.
Ini memang risiko umum. Karena itu pendekatan kami tidak hanya menyusun dokumen, tetapi membangun: sistem, mekanisme monitoring, dan integrasi dengan kinerja.
π Ini sejalan dengan prinsip: pengelolaan UKPBJ harus berkelanjutan, bukan event-based.
Harus disesuaikan. Dalam regulasi, tidak ada model tunggal implementasi yang ada adalah indikator dan prinsip.
π Pendekatan kami berbasis: konteks organisasi, kapasitas SDM, dan kompleksitas pengadaan.
Karena kami tidak hanya memahami regulasi PBJ, tetapi juga: bagaimana organisasi berubah, bagaimana sistem bekerja, dan bagaimana implementasi dijalankan.
π Sejalan dengan mandat regulasi: bukan hanya memenuhi indikator, tapi meningkatkan kapabilitas nyata.
π Tidak, karena seluruh pendekatan: