Cara Daftar Akun Penyedia di E-Katalog Versi 6

Cara Daftar Akun Penyedia di E-Katalog Versi 6

May 27, 2025 | Articel

By Alatan Indonesia

E-Katalog Versi 6 hadir dengan tampilan dan sistem baru yang lebih modern dan aman. Berikut langkah-langkah pendaftaran akun penyedia dari awal hingga Anda dapat mengakses dashboard sebagai penyedia resmi:

Tahap I: Pendaftaran Akun Penyedia

  1. Akses Situs Resmi

    • Buka browser Anda dan kunjungi: https://katalog.inaproc.id

  2. Klik "Daftar"

    • Di pojok kanan atas halaman utama, klik tombol “Daftar” untuk memulai pendaftaran akun baru.

  3. Masukkan Username dan Email

    • Isi username dan alamat email aktif Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

  4. Setujui Syarat dan Ketentuan

    • Bacalah syarat & ketentuan serta kebijakan privasi.

    • Centang kotak persetujuan: “Saya telah membaca syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi.”

    • Klik “Selanjutnya”.

  5. Verifikasi Email dan Buat Kata Sandi

    • Periksa email Anda untuk mendapatkan tautan verifikasi.

    • Klik tautan tersebut, lalu buat kata sandi sesuai ketentuan sistem dan simpan.

    • Setelah itu, login kembali ke sistem menggunakan username dan password yang sudah dibuat.

Tahap II: Verifikasi Profil Penyedia

  1. Login ke Sistem

    • Masuk kembali ke situs katalog.inaproc.id menggunakan akun yang telah dibuat.

  2. Verifikasi Nomor HP

    • Masukkan nomor HP aktif Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP 6 digit melalui WhatsApp dari pengirim “LKPP OTP”.

    • Masukkan kode tersebut, lalu klik “Verifikasi”.

  3. Unggah Dokumen & Verifikasi KTP

    • Pilih tipe profil: Penyedia.

    • Masukkan data KTP: NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu klik “Selanjutnya”.

  4. Verifikasi Melalui Privy

    • Anda akan diarahkan ke layanan Privy untuk proses verifikasi digital.

    • Klik “Dapatkan Kode OTP”, lalu masukkan kode yang dikirimkan ke email atau nomor HP Anda.

    • Klik “Lanjutkan”.

  5. Persetujuan Sertifikat Elektronik

    • Baca dokumen “Persetujuan Pembuatan Sertifikat Elektronik”.

    • Klik “Saya setuju”, lalu lanjutkan.

  6. Verifikasi Wajah (Swafoto)

    • Lakukan swafoto menggunakan kamera HP atau laptop Anda secara langsung di sistem.

  7. Unggah Dokumen Tambahan

    • Unggah foto KTP.

    • Unggah data pendukung lainnya yang diminta sistem.

  8. Isi Data Pribadi

    • Masukkan tanggal lahir, email, dan nomor HP.

    • Klik “Lanjutkan”.

  9. Status Proses

    • Sistem akan menampilkan notifikasi “Sedang Proses Verifikasi”. Proses ini dapat memakan waktu maksimal 1 x 24 jam.

Tahap III: Registrasi & Verifikasi Akses sebagai Penyedia

  1. Login Ulang

    • Kunjungi kembali situs katalog.inaproc.id dan login.

    • Jika verifikasi berhasil, akan muncul notifikasi “Verifikasi Profil Berhasil”.

  2. Registrasi & Manajemen Akses

    • Klik tombol “Buat Akses”.

    • Pilih tipe akun: Penyedia.

    • Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) → klik “Cek NIB” (NIB hanya dapat dicek oleh NIK yang tercantum dalam data OSS).

    • Sistem akan menarik otomatis data usaha Anda dari OSS.

  3. Lengkapi Informasi Perusahaan

    • Lengkapi bidang industri, jenis perusahaan, jabatan, nama PIC tanda tangan, status PKP/Non PKP, pemilik manfaat, status KSWP, dan nomor akta notaris.

  4. Unggah Dokumen

    • NIB

    • Surat pernyataan PKP/Non PKP

    • Surat tugas/keterangan kerja (sudah tersedia templatenya)

    • NPWP

  5. Isi Data Alamat Usaha

    • Lengkapi label alamat, nomor telepon, alamat lengkap, dan catatan pengiriman (jika ada).

    • Tandai "Jadikan Alamat Utama".

    • Tandai lokasi alamat di peta → Klik “Selanjutnya”.

  6. Pengajuan Verifikasi Final

    • Akan muncul notifikasi: “Selamat, Registrasi Anda Telah Diverifikasi”.

    • Klik tombol untuk menuju halaman Tanda Tangan Elektronik.

    • Proses verifikasi ini memakan waktu 3–5 hari kerja.

    • Setelah selesai, notifikasi akan dikirim ke email bahwa perusahaan Anda telah berhasil diverifikasi.

  7. Masuk ke Dashboard Penyedia

    • Klik “Masuk ke Dashboard”.

    • Pilih platform “Sistem Manajemen Penyedia”.

    • Baca syarat dan ketentuan, centang persetujuan, lalu klik “Setuju”.

  8. Akun Siap Digunakan

    • Anda kini resmi terdaftar dan dapat menggunakan akun sebagai Penyedia di E-Katalog Versi 6.

Tips Tambahan

  • Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah asli dan valid.

  • Gunakan email dan nomor HP aktif untuk kelancaran proses verifikasi OTP.

  • Siapkan koneksi internet stabil saat verifikasi wajah/swafoto.

  • Cek folder Spam/Promosi di email jika tidak menerima notifikasi.

Jika Anda mengalami kendala dalam proses ini, Anda dapat berkonsultasi dengan tim support LKPP atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga terpercaya seperti PT Alatan Indonesia.

wa