E-Katalog Versi 6 hadir dengan tampilan dan sistem baru yang lebih modern dan aman. Berikut langkah-langkah pendaftaran akun penyedia dari awal hingga Anda dapat mengakses dashboard sebagai penyedia resmi:
Tahap I: Pendaftaran Akun Penyedia
Akses Situs Resmi
Klik "Daftar"
Masukkan Username dan Email
Setujui Syarat dan Ketentuan
Verifikasi Email dan Buat Kata Sandi
Periksa email Anda untuk mendapatkan tautan verifikasi.
Klik tautan tersebut, lalu buat kata sandi sesuai ketentuan sistem dan simpan.
Setelah itu, login kembali ke sistem menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
Tahap II: Verifikasi Profil Penyedia
Login ke Sistem
Verifikasi Nomor HP
Masukkan nomor HP aktif Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP 6 digit melalui WhatsApp dari pengirim “LKPP OTP”.
Masukkan kode tersebut, lalu klik “Verifikasi”.
Unggah Dokumen & Verifikasi KTP
Pilih tipe profil: Penyedia.
Masukkan data KTP: NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir, lalu klik “Selanjutnya”.
Verifikasi Melalui Privy
Anda akan diarahkan ke layanan Privy untuk proses verifikasi digital.
Klik “Dapatkan Kode OTP”, lalu masukkan kode yang dikirimkan ke email atau nomor HP Anda.
Klik “Lanjutkan”.
Persetujuan Sertifikat Elektronik
Verifikasi Wajah (Swafoto)
Unggah Dokumen Tambahan
Isi Data Pribadi
Status Proses
Tahap III: Registrasi & Verifikasi Akses sebagai Penyedia
Login Ulang
Kunjungi kembali situs katalog.inaproc.id dan login.
Jika verifikasi berhasil, akan muncul notifikasi “Verifikasi Profil Berhasil”.
Registrasi & Manajemen Akses
Klik tombol “Buat Akses”.
Pilih tipe akun: Penyedia.
Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) → klik “Cek NIB” (NIB hanya dapat dicek oleh NIK yang tercantum dalam data OSS).
Sistem akan menarik otomatis data usaha Anda dari OSS.
Lengkapi Informasi Perusahaan
Lengkapi bidang industri, jenis perusahaan, jabatan, nama PIC tanda tangan, status PKP/Non PKP, pemilik manfaat, status KSWP, dan nomor akta notaris.
Unggah Dokumen
Isi Data Alamat Usaha
Lengkapi label alamat, nomor telepon, alamat lengkap, dan catatan pengiriman (jika ada).
Tandai "Jadikan Alamat Utama".
Tandai lokasi alamat di peta → Klik “Selanjutnya”.
Pengajuan Verifikasi Final
Akan muncul notifikasi: “Selamat, Registrasi Anda Telah Diverifikasi”.
Klik tombol untuk menuju halaman Tanda Tangan Elektronik.
Proses verifikasi ini memakan waktu 3–5 hari kerja.
Setelah selesai, notifikasi akan dikirim ke email bahwa perusahaan Anda telah berhasil diverifikasi.
Masuk ke Dashboard Penyedia
Klik “Masuk ke Dashboard”.
Pilih platform “Sistem Manajemen Penyedia”.
Baca syarat dan ketentuan, centang persetujuan, lalu klik “Setuju”.
Akun Siap Digunakan
Tips Tambahan
Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah asli dan valid.
Gunakan email dan nomor HP aktif untuk kelancaran proses verifikasi OTP.
Siapkan koneksi internet stabil saat verifikasi wajah/swafoto.
Cek folder Spam/Promosi di email jika tidak menerima notifikasi.
Jika Anda mengalami kendala dalam proses ini, Anda dapat berkonsultasi dengan tim support LKPP atau mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga terpercaya seperti PT Alatan Indonesia.