download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018.pdf
Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Regulasi yang diundangkan pada Juli 2018 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 , yang bertujuan untuk memperkuat struktur industri nasional melalui pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), penerapan Industri Hijau, serta pengamanan Industri Strategis. Penerbitan aturan ini mewajibkan pelaku usaha untuk segera melakukan self-assessment dan sertifikasi TKDN agar memenuhi syarat tender pemerintah. Selain itu, perusahaan didorong untuk bertransformasi menuju standar Industri Hijau guna mendapatkan akses fasilitas negara dan menghindari sanksi administratif yang dapat menghambat operasional bisnis.
0 Comments