Regulasi
Temukan berbagai regulasi dan undang-undang penting yang relevan dengan bidang keahlian kami, disajikan dalam tampilan yang mudah diakses dan informatif.
PERATURAN, DEKRET, DAN SURAT EDARAN MENTERI
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BARANG DAN PENGHITUNGAN NILAI TINGKAТ KOMPONEN DALAM NEGERI JASA INDUSTRI
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Barang dan Jasa Industri. Dokumen ini mencakup panduan detail penghitungan faktor produksi (material, tenaga kerja, alat kerja), penentuan pelaku usaha untuk verifikasi capaian TKDN
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia resmi menerbitkan regulasi strategis guna memberdayakan sektor industri kecil melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022. Beleid ini mengatur secara rinci mengenai ketentuan dan tata cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus bagi industri kecil. Melalui peraturan ini, pemerintah memfasilitasi penghitungan mandiri nilai TKDN yang mencakup aspek bahan material, tenaga kerja, biaya pabrik, hingga pengembangan produk, serta penyediaan sertifikasi TKDN secara gratis melalui SIINas untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai TKDN Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Regulasi terbaru yang merevisi ketentuan teknis dan peta jalan (roadmap) industri kendaraan listrik nasional. Aturan ini memuat penyesuaian skema penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya pada aspek manufaktur baterai, spesifikasi komponen utama, serta syarat investasi bagi industri KBL Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk mencapai target TKDN minimal di tahun 2030 dan seterusnya.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian RI ini menetapkan pedoman teknis dan tata cara penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini menjadi landasan dalam menentukan nilai komponen dalam negeri untuk barang, jasa, dan gabungannya guna mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
Peraturan ini merupakan perubahan kedua terhadap regulasi penghitungan TKDN produk elektronika dan telematika. Poin utamanya adalah pembaruan komposisi penghitungan TKDN untuk Produk Digital yang kini dibagi menjadi dua skema: 1. Skema I: Aspek Manufaktur 85% dan Aspek Pengembangan 15%. 2. Skema II: Aspek Manufaktur 90% dan Aspek Pengembangan 10%. Regulasi ini juga memperjelas ketentuan mengenai proposal pengembangan dan tata cara verifikasinya.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil dan Industri Menengah
Peraturan ini menetapkan pedoman penyederhanaan penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) khusus untuk Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM). Regulasi ini mencakup metode penghitungan yang lebih sederhana meliputi aspek bahan baku, tenaga kerja, biaya tidak langsung (overhead), dan biaya pengembangan, serta mengatur fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan ini mengatur pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khusus untuk pengadaan barang/jasa yang sumber pembiayaannya bukan dari APBN atau APBD, yang meliputi BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta/kerjasama pemerintah. Regulasi ini mewajibkan penggunaan produk dalam negeri apabila penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% dengan nilai TKDN minimal 25%.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
Peraturan ini menetapkan tata cara penghitungan TKDN spesifik untuk produk elektronika dan telematika yang dibagi menjadi kategori Produk Digital dan Produk Nondigital. Regulasi ini mengatur pembobotan nilai TKDN berdasarkan dua aspek utama: Aspek Manufaktur (70% untuk Digital, 80% untuk Nondigital) dan Aspek Pengembangan (30% untuk Digital, 20% untuk Nondigital).
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
Peraturan ini menetapkan pedoman spesifik untuk menghitung nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk farmasi guna mendukung kemandirian industri farmasi nasional. Penghitungan dilakukan dengan pembobotan khusus, yaitu: Bahan Baku (50%), Penelitian dan Pengembangan (30%), Produksi (15%), dan Pengemasan (5%).
Perdirjen No 263 Tahun 2025 Tentang Rincian Komponen Utama Barang Sektor Industri Kecil, Menengah dan Aneka untuk Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Peraturan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Nomor 263 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis pelaksana yang menetapkan daftar rinci Komponen Utama untuk berbagai barang pada sektor Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA).
PERATURAN No 3 TAHUN 2025 Tentang Rincian Kompenen Utama Barang Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementrian Perindustrian
Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Nomor 3 Tahun 2025 adalah regulasi pelaksana teknis yang diterbitkan pada 12 Desember 2025 untuk mendukung implementasi perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Peraturan ini secara spesifik menetapkan daftar "Komponen Utama" yaitu unsur pokok yang menentukan fungsi dan mutu barang yang wajib digunakan sebagai dasar perhitungan nilai TKDN bagi industri di sektor Kimia (Hulu dan Hilir), Farmasi, Semen/Keramik, serta Tekstil dan Alas Kaki. Regulasi ini melampirkan tabel detail berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup spesifikasi bahan baku, bahan penolong, dan komponen pendukung untuk ratusan jenis produk, mulai dari bahan kimia dasar, pupuk, obat-obatan, hingga pakaian dan sepatu. Dokumen ini menjadi pedoman absolut bagi surveyor independen dan pelaku industri dalam proses sertifikasi TKDN.
Peraturan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian No. 6 Tahun 2025 Tentang Rincian Kompenen Utama Barang Sektor Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Untuk Penghitungan Nilai Tingkat Kompenen Dalam Negeri
Peraturan Dirjen ILMATE No. 6 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang menetapkan daftar rincian "Komponen Utama" sebagai dasar penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan teknis dari Permenperin No. 35 Tahun 2025 untuk memastikan standarisasi penilaian kandungan lokal bagi pelaku industri.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan ketentuan dan tata cara penghitungan serta verifikasi besaran nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini mencakup penghitungan TKDN untuk Barang, Jasa Industri, dan gabungan Barang Jasa.
PERMEN PANRB Nomor 19 Tahun 2018
PERMENPAN RB Nomor 19 Tahun 2018 adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah. Peraturan ini mengatur penyusunan peta proses bisnis untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dalam rangka reformasi birokrasi.