Dasar Hukum Penyusunan RENSTRA K/L/PD

Dasar Hukum Penyusunan RENSTRA K/L/PD

May 19, 2025 | Articel

By Alatan Indonesia

Rencana Strategis (RENSTRA) merupakan dokumen penting bagi setiap Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah (K/L/PD) dalam merumuskan arah kebijakan, sasaran pembangunan, serta prioritas program kerja selama lima tahun ke depan. Penyusunan RENSTRA tidak hanya bersifat administratif, tetapi memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari sistem pemerintahan dan perencanaan nasional.

Berikut ini adalah dasar hukum utama yang menjadi acuan dalam penyusunan RENSTRA K/L/PD:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN)

UU ini menjadi kerangka utama sistem perencanaan pembangunan di Indonesia. Beberapa poin penting terkait RENSTRA:

  • Mewajibkan setiap K/L/PD menyusun RENSTRA yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

  • RENSTRA merupakan bagian dari sistem perencanaan nasional, yang terdiri atas rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan.

  • Pendekatan partisipatif, terintegrasi, dan akuntabel ditekankan dalam proses perencanaan.

UU ini memastikan bahwa penyusunan RENSTRA bukan aktivitas sektoral semata, melainkan bagian dari skema pembangunan nasional yang terkoordinasi.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU ini mengaitkan antara perencanaan strategis dan pengelolaan anggaran negara. Beberapa poin penting:

  • Anggaran negara harus berdasarkan rencana yang telah disusun secara sistematis, termasuk RENSTRA.

  • RENSTRA menjadi rujukan utama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta APBN/APBD.

  • Menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

Dengan demikian, RENSTRA menjadi jembatan antara perencanaan dan penganggaran, memastikan bahwa alokasi sumber daya sesuai dengan prioritas pembangunan.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024

Perpres ini menetapkan arah, sasaran, dan strategi pembangunan nasional selama lima tahun, serta menjadi pedoman utama bagi K/L/PD dalam menyusun RENSTRA masing-masing.

  • RENSTRA K/L/PD harus mengacu langsung pada RPJMN, baik dalam hal tujuan, indikator, maupun arah kebijakan.

  • Perpres ini memastikan adanya konsistensi vertikal antara perencanaan di tingkat pusat dan instansi teknis.

Dengan mengacu pada RPJMN, RENSTRA K/L/PD dapat mendukung pencapaian target nasional secara terpadu.

4. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Peraturan ini memberikan pedoman teknis penyusunan RENSTRA khusus untuk pemerintah daerah. Hal-hal yang diatur meliputi:

  • Sinkronisasi antara RENSTRA perangkat daerah dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

  • Alur, tahapan, dan mekanisme evaluasi perencanaan yang komprehensif.

  • Penekanan pada integrasi perencanaan sektoral dan kewilayahan.

Permendagri ini menjadi rujukan utama dalam menyusun RENSTRA yang sesuai dengan konteks lokal, tanpa mengabaikan arah pembangunan nasional.

5. PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penyusunan RENSTRA Kementerian/Lembaga

Peraturan ini menegaskan bahwa RENSTRA juga merupakan alat untuk:

  • Meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah, melalui penguatan indikator dan target kinerja.

  • Mendukung agenda reformasi birokrasi, termasuk perbaikan layanan publik, tata kelola, dan penguatan kapasitas organisasi.

  • Menjamin bahwa setiap kegiatan dalam RENSTRA memiliki relevansi langsung dengan visi misi instansi dan arah kebijakan nasional.

PermenPAN-RB ini memberikan pendekatan kinerja berbasis hasil, bukan hanya output administratif.

Penyusunan RENSTRA oleh Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah tidak dapat dipisahkan dari dasar hukum yang mengaturnya. UU dan peraturan yang berlaku memberikan kerangka kerja yang memastikan bahwa dokumen RENSTRA:

  • Selaras secara nasional dan daerah

  • Berdampak langsung terhadap penganggaran

  • Meningkatkan efektivitas program kerja

  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel

Dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum tersebut, RENSTRA tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga alat strategis untuk perubahan nyata dan pelayanan publik yang lebih baik.

Segera daftarkan diri Anda dan tingkatkan kompetensi dalam perencanaan strategis bersama Alatan Indonesia. Informasi dan pendaftaran tersedia melalui Pelatihan Renstra 

wa