Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

10 Hari Saja! Aturan Baru LVI TKDN 2025 (Wajib Tahu)

"Besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 kini telah mengalami evolusi regulasi yang signifikan demi percepatan industri nasional kita."

Perubahan regulasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku industri di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus berupaya memangkas birokrasi yang selama ini dianggap menghambat laju investasi. Besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 yang dulunya menjadi acuan dasar, kini disempurnakan dengan mekanisme yang jauh lebih efisien. 

Sejalan dengan ini, Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra strategis Anda dalam menavigasi perubahan kebijakan ini. Apakah Anda siap memanfaatkan momentum percepatan ini untuk bisnis Anda?

Transformasi Durasi Verifikasi LVI: Dari 22 Menjadi 10 Hari

Tahukah Anda bahwa durasi verifikasi kini dipangkas lebih dari 50%? Faktanya, proses di Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang sebelumnya memakan waktu hingga 22 hari kerja, kini dipersingkat secara drastis. Berdasarkan kebijakan terbaru Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, proses tersebut kini hanya memakan waktu 10 hari kerja saja.

Percepatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dibangun atas empat pilar utama:

  • Pemberian insentif

  • Penyederhanaan prosedur

  • Kemudahan akses

  • Kecepatan layanan

Akibatnya, pelaku usaha tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertifikat yang sangat krusial bagi daya saing produk dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi Anda yang mungkin masih terpaku pada aturan lama terkait besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011.

Mengapa Regulasi Lama Perlu Diperbarui?

Pada dasarnya, aturan lama dinilai memiliki beberapa kelemahan fundamental yang menyulitkan pelaku usaha. Besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 berbasis biaya (cost-based) seringkali mengharuskan perhitungan yang sangat rinci hingga ke komponen terkecil.

Berikut adalah perbandingan signifikan antara skema lama dan skema baru:

Oleh karena itu, perubahan ini sangat krusial untuk menutup celah manipulasi dan mempercepat proses hilirisasi industri. Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan kompleksitas besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 yang lawas.

Kemudahan Khusus untuk Industri Kecil

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi sektor Industri Kecil (IK). Jika Anda pelaku IK, proses sertifikasi kini jauh lebih sederhana melalui metode self declare.

Keuntungan bagi Industri Kecil meliputi:

  • Proses verifikasi dokumen hanya 3 hari kerja (sebelumnya 5 hari).

  • Nilai TKDN bisa di atas 40% (sebelumnya dibatasi maksimal 40%).

  • Sertifikat berlaku selama 5 tahun.

Dengan kata lain, hambatan administratif yang selama ini dirasakan kini telah dipangkas habis. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda untuk meningkatkan status kepatuhan produk Anda tanpa harus terjebak pada kerumitan besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 yang sudah tidak relevan.

Peran Strategis Alatan Asasta Indonesia

Dalam menghadapi perubahan regulasi yang dinamis ini, memiliki mitra yang tepat adalah kunci. Alatan Asasta Indonesia hadir dengan pengalaman mendalam di sektor kebijakan publik dan pengembangan usaha.

Kami memahami bahwa transisi dari pemahaman besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 menuju aturan baru Permenperin 35 Tahun 2025 mungkin membingungkan bagi sebagian pihak.

Layanan kami mencakup:

  1. Konsultasi TKDN: Membimbing Anda memahami checklist komponen terbaru.

  2. Pelatihan Tim: Mengedukasi staf Anda tentang tata cara self declare maupun verifikasi LVI.

  3. Riset Kebijakan: Memberikan wawasan mendalam tentang tren regulasi masa depan.

Tentunya, dengan dukungan tim ahli, proses sertifikasi produk Anda akan berjalan mulus dan sesuai target waktu 10 hari kerja yang dijanjikan pemerintah.

Pertanyaan Umum Seputar TKDN (FAQ)

Banyak klien kami yang sering bertanya mengenai detail teknis di lapangan. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul:

  • Berapa lama pengurusan TKDN?
    Sesuai aturan baru, proses di LVI kini hanya 10 hari kerja, dan 3 hari kerja untuk industri kecil setelah dokumen lengkap.

  • Sertifikat TKDN dikeluarkan oleh siapa?
    Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) (https://kemenperin.go.id/) setelah melalui verifikasi LVI.

  • Apa saja syarat TKDN?
    Syarat utama meliputi dokumen legalitas perusahaan, Izin Usaha Industri (IUI), dan data pendukung struktur biaya atau komponen produk.

  • Pengurusan TKDN di mana?
    Pengajuan dilakukan secara digital melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), namun verifikasi lapangan dilakukan oleh LVI yang ditunjuk.

Akhirnya, memahami aturan main baru ini adalah langkah awal kesuksesan tender pemerintah Anda. Jangan biarkan ketidaktahuan akan penghapusan mekanisme besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 menghambat potensi kemenangan bisnis Anda.

Reformasi birokrasi TKDN ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan industri nasional. Dari pemangkasan waktu menjadi 10 hari hingga penyederhanaan metode hitung, semua dirancang untuk memudahkan kita. Besaran untuk menghitung seberapa besar proporsi penggunaan komponen dalam negeri permenperin 16 tahun 2011 memang memiliki sejarahnya, namun masa depan ada pada efisiensi Permenperin 35 Tahun 2025. Segera konsultasikan kebutuhan sertifikasi Anda bersama kami ➡️DISINI⬅️ untuk hasil yang maksimal, akurat, dan terpercaya.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *