Aturan TKDN 2025 Berubah: UMKM Terancam Gagal Tender Jika Salah Hitung, Alatan Indonesia Gelar Kelas Strategis
Pemerintah baru saja mengesahkan Permenperin Nomor 35/2025 yang merombak total cara pelaku usaha menghitung Tingkat Komponen Dalam Negeri. Kesalahan kecil dalam menerapkan rumus baru ini bisa langsung menutup peluang UMKM memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah. Aturan TKDN 2025 ini menuntut kejelian ekstra karena formulasi lama resmi tidak berlaku lagi. Alatan Indonesia kini turun tangan menyelenggarakan kelas strategis untuk menyelamatkan pelaku usaha dari risiko salah hitung. Apakah bisnis Anda sudah siap menghadapi perubahan drastis regulasi ini agar tidak terdepak dari persaingan tender? Kelas intensif selama 4 jam ini akan dipandu langsung oleh Harmada Sibuea M.Sc. M.H. seorang Konsultan Bisnis Pemerintah sekaligus Founder dan CEO Alatan Indonesia yang berpengalaman dalam pengadaan barang dan jasa. Program ini dirancang khusus bukan sekadar teori melainkan simulasi praktis menggunakan rumus terbaru. "Masalah utama saat ini bukan ketidakpatuhan pelaku usaha melainkan minimnya penjelasan langsung mengenai perubahan aturan ini dalam bahasa yang mudah dipahami" ujar penyelenggara. Melalui kelas ini peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai hal berikut: Selain materi eksklusif setiap peserta akan mendapatkan benefit tambahan berupa: Informasi Pendaftaran: Investasi kelas ini dibanderol dengan harga normal Rp299.000. Tersedia promo Early Bird Rp249.000 untuk 20 pendaftar pertama atau paket Daftar Berdua seharga Rp489.000 lebih hemat Rp110.000. Mengingat kuota yang terbatas pelaku usaha diharapkan segera melakukan pendaftaran melalui tautan resmi di bit.ly/KelasOnlineTKDN2026.Aturan TKDN 2025 Berubah: UMKM Terancam Gagal Tender Jika Salah Hitung Alatan Indonesia Gelar Kelas Strategis
Daftar Isi
Pendahuluan
Belajar Langsung dari Praktisi Senior
Materi Utama yang Akan Dikuasai Peserta
Fasilitas dan Investasi
Jadwal Pelaksanaan
0 Comments