Jasa Pengurusan Sertifikat TKDN LVI: Solusi Cepat Menang Tender 2025
Jasa pengurusan sertifikat TKDN kini menjadi kebutuhan vital bagi setiap perusahaan yang ingin menembus pasar pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. "Tahukah Anda? Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022 mewajibkan instansi pemerintah memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri." Faktanya, banyak perusahaan gagal memenangkan tender miliaran rupiah bukan karena produk mereka buruk, melainkan karena belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan bisnis Anda tidak kehilangan peluang emas tersebut. Kita harus mengakui bahwa proses sertifikasi sering kali menjadi momok bagi para pelaku usaha. Kompleksitas regulasi yang sering berubah, perhitungan teknis yang njelimet, hingga ketakutan akan kegagalan verifikasi adalah makanan sehari-hari. Seringkali, perusahaan mencoba melakukan self-assessment tanpa pendampingan. Alhasil, nilai yang didapat jauh di bawah standar atau bahkan dokumen ditolak mentah-mentah oleh verifikator. Padahal, waktu terus berjalan dan deadline tender sudah di depan mata. Sebagai konsultan TKDN berpengalaman, kami melihat ada lima hambatan utama yang sering dialami klien kami sebelum bertemu Alatan: Regulasi yang Membingungkan: Peraturan Kemenperin yang dinamis sering membuat pusing. Salah Hitung Komponen: Ketidakpahaman membedakan komponen lokal dan impor (KMP, KBLI). Dokumen Berantakan: Bukti pendukung tidak terstruktur rapi. Biaya Tidak Terduga: Estimasi biaya sertifikasi TKDN Sucofindo atau Surveyor Indonesia yang membengkak karena pengulangan proses. Verifikasi Lambat: Tidak adanya pendampingan saat audit lapangan membuat proses berlarut-larut. Oleh karena itu, menyerahkan urusan ini pada ahlinya adalah investasi terbaik yang bisa Anda lakukan hari ini. Kami bukan sekadar mengurus administrasi. Alatan Asasta Indonesia memposisikan diri sebagai "Ahlinya Bisnis Pemerintah". Kami menawarkan pendekatan komprehensif mulai dari pra-asesmen hingga sertifikat terbit. Berikut adalah perbedaan layanan kami dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri: Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memastikan kelengkapan administrasi dasar. Persyaratan TKDN umumnya meliputi dokumen legalitas perusahaan dan dokumen teknis produksi. Namun, yang sering luput dari perhatian adalah bukti pendukung rantai pasok. Pastikan Anda memiliki: NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis risiko. NPWP & Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku. Struktur Organisasi Produksi. Daftar Alat Kerja & Fasilitas Produksi. Laporan Pembelian Bahan Baku & Komponen (Lokal vs Impor). Sebetulnya, jika Anda merasa kesulitan dalam menyiapkan ijin TKDN dan dokumen teknis tersebut, tim Alatan akan memandu Anda langkah demi langkah. Kami memastikan setiap lembar dokumen yang diserahkan memiliki validitas tinggi di mata asesor. Proses verifikasi oleh LVI (seperti Sucofindo atau Surveyor Indonesia) adalah tahap penentuan. Di sinilah banyak perusahaan "gugur". Oleh sebab itu, strategi kami berfokus pada pendampingan intensif. Kami akan melakukan simulasi audit sebelum auditor resmi datang. Tujuannya agar tim Anda siap menjawab setiap pertanyaan teknis. Kami juga membantu menghitung Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) untuk mendongkrak nilai total preferensi harga saat tender. Untuk memperjelas pemahaman kita, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering masuk ke meja redaksi kami: Biaya bervariasi tergantung pada jenis produk, kompleksitas proses produksi, dan lembaga survei yang dipilih. Namun, Alatan menawarkan paket hemat investasi mulai dari Rp 2 Juta untuk pendampingan IKM (Industri Kecil Menengah). Hubungi kami untuk penawaran rinci. Pendaftaran dilakukan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) Kemenperin. Namun, proses verifikasi lapangannya dilakukan oleh LVI yang ditunjuk. Kami membantu Anda mengelola akun SIINas hingga proses verifikasi selesai. Sertifikat resmi diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) berdasarkan hasil verifikasi dari LVI. Target minimal yang sering disyaratkan dalam tender pemerintah adalah 40% (gabungan TKDN + BMP). Namun, semakin tinggi nilai TKDN Anda, semakin besar preferensi harga yang Anda dapatkan dalam e-Katalog LKPP. Ya, sertifikat TKDN memiliki masa berlaku (biasanya 3 tahun). Perpanjangan TKDN sebaiknya dilakukan 3-6 bulan sebelum masa berlaku habis agar produk Anda tidak diturunkan dari etalase e-Katalog. Ke depannya, persaingan di pasar pemerintah akan semakin ketat. Hanya perusahaan yang adaptif dan patuh regulasi yang akan bertahan. Dengan jasa pengurusan sertfikat TKDN dari Alatan Asasta Indonesia, Anda tidak hanya mendapatkan jasa konsultan, tetapi ini menjadii kepastian bisnis dan peluang omzet masa depan.
Nah kalau anda bingung mencari jasa pengurusan sertifkat tkdn bisa konsultasi dengan kami perusahaan alatan indonesia ➡️DISINI⬅️Mengapa Sertifikasi TKDN Itu Rumit?
Solusi Jasa Pengurusan Sertifikat TKDN dari Alatan Asasta Indonesia
Apa Saja Syarat Pengurusan TKDN?
Strategi Lolos Verifikasi LVI (Lembaga Verifikasi Independen)
Pertanyaan Seputar TKDN (FAQ)
Berapa biaya membuat sertifikat TKDN?
Mengurus TKDN di mana?
Sertifikasi TKDN dikeluarkan oleh siapa?
Berapa persen TKDN barang dan jasa?
Apakah perlu melakukan perpanjangan TKDN?
0 Comments