Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Kenapa Produk Alam Tidak Butuh Sertifikat TKDN? Ini Penjelasan Hukumnya

"Apakah Anda pernah ditanya panitia tender menagih sertifikat TKDN untuk pasir urug atau batu kali yang Anda kirimkan?"

Jika jawabannya ya, Anda tidak sendirian. Faktanya, banyak klien kami dari vendor dan supplier lokal yang mengalami kebingungan serupa. Mereka diminta melampirkan dokumen sertifikasi untuk barang yang diambil langsung dari perut bumi Indonesia. Padahal, logika sederhananya, bagaimana mungkin tanah air kita sendiri dianggap barang impor?

Sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha, Alatan Asasta Indonesia sering menemui kasus di mana ketidaktahuan akan regulasi menyebabkan hambatan besar dalam proses administrasi proyek. Melalui artikel ini, kami akan membedah tuntas mengapa Anda sebenarnya tidak perlu panik, dan dokumen apa yang sebetulnya Anda butuhkan.

Sertifikasi Produk Alam

Adakalanya, kesalahpahaman terjadi karena kurangnya sosialisasi mengenai definisi teknis di lapangan. Banyak yang mengira bahwa "Wajib TKDN" berarti "Semua Barang Wajib Bersertifikat". Padahal, regulasi pemerintah memiliki pengecualian yang sangat spesifik dan logis.

Mari kita luruskan satu hal mendasar. Sertifikat TKDN umumnya ditujukan untuk produk hasil proses industri atau manufaktur. Sementara itu, produk alam murni yang belum diolah dikategorikan sebagai bahan mentah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri, pemerintah telah menegaskan batasan yang jelas mengenai apa yang bisa dan tidak bisa dihitung sertifikasinya.

"Barang yang dihasilkan dari alam yang tidak dilakukan proses produksi... tidak dapat dilakukan penghitungan nilai TKDN Barang."Pasal 9 Ayat (2), Permenperin No. 35 Tahun 2025 

Kutipan regulasi di atas menjadi "tameng" hukum Anda. Artinya, jika Anda menjual pasir, batu kali, atau tanah, Anda secara hukum tidak bisa mengajukan sertifikasi perhitungan TKDN karena tidak ada proses produksi yang mengubah kode HS (Harmonized System) barang tersebut.

Logika "Country of Origin": Kenapa Nilainya Tetap 100%?

Meskipun tidak memiliki sertifikat fisik layaknya produk elektronik atau jasa konstruksi, bukan berarti nilai TKDN produk alam Anda adalah 0%. Justru sebaliknya, nilainya adalah sempurna.

Dalam perhitungan TKDN untuk sebuah proyek atau produk jadi, bahan baku memegang peranan vital. Pemerintah menerapkan prinsip Country of Origin (Negara Asal). Jika material tersebut digali, ditanam, atau diambil dari wilayah hukum Indonesia, maka ia otomatis diakui sebagai komponen dalam negeri.

Berikut adalah rincian perhitungan komponen utama berdasarkan regulasi terbaru:

  • Komponen Utama Tidak Bersertifikat: Diperhitungkan sebesar 100% apabila komponen utama diperoleh dari sumber daya alam di dalam negeri.

  • Komponen Utama Bersertifikat: Diperhitungkan sesuai nilai yang tertera pada sertifikat (bisa 100%, 80%, atau 60% tergantung capaian).

Jadi, sederhananya: Pasir dari Lumajang atau Batu dari Bogor nilainya setara dengan barang manufaktur canggih yang komponennya 100% lokal. Anda tidak perlu sertifikat untuk membuktikan "ke-Indonesia-an" tanah Indonesia.

Ingin memastikan dokumen Anda sudah sesuai standar audit terbaru agar pembayaran termin tidak macet?


Hubungi Kami Melalui WhatsApp

Dokumen Pengganti Sertifikat: Solusi Cerdas Bagi Vendor

Lantas, jika panitia tender tetap meminta bukti, apa yang harus Anda serahkan? Jangan menyerahkan tangan kosong. Kepercayaan (Trustworthiness) dibangun dengan bukti administrasi yang rapi.

Anda cukup melampirkan dokumen pembuktian asal usul barang yang sah. Berikut adalah checklist dokumen yang biasanya diterima oleh verifikator independen seperti PT. Surveyor Indonesia atau Sucofindo:

  • Surat Keterangan Asal Barang (SKAB): Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh dinas terkait di daerah penghasil tambang/material.

  • Faktur Pembelian/Invoice: Bukti transaksi yang menunjukkan alamat quarry atau lokasi pengambilan material.

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP): Jika Anda mengambil langsung dari tambang, lampirkan salinan IUP yang masih berlaku untuk membuktikan legalitas sumber material.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan valid. Hal ini akan mempermudah tim penilai dalam memverifikasi bahwa bahan baku tersebut benar-benar berasal dari dalam negeri.

Kapan Produk Alam WAJIB Bersertifikat TKDN?

Disinilah letak perbedaannya yang sering mengecoh. Tidak semua yang berasal dari alam bebas sertifikasi. Kuncinya ada pada kata "Proses Produksi".

Jika produk alam tersebut telah melalui proses pengolahan yang signifikan hingga mengubah bentuk, sifat, atau kode HS-nya, maka produk tersebut masuk kategori barang industri dan wajib dihitung TKDN-nya melalui proses sertifikasi.

Tabel berikut akan membantu Anda membedakan mana yang butuh sertifikat dan mana yang tidak:


Oleh karenanya, bagi Anda pelaku industri yang mengolah bahan alam menjadi barang jadi, segera urus sertifikasi Anda. Terlebih lagi, Permenperin 35/2025 memberikan kemudahan bagi Industri Kecil untuk melakukan perhitungan self-declare yang divalidasi, tanpa biaya (gratis).

Keuntungan Strategis Bagi Kontraktor Utama

Bagi kontraktor atau pemilik proyek, menggunakan material alam lokal bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga strategi cerdas untuk mendongkrak nilai total TKDN proyek.

Mengapa? Karena material alam menyumbang bobot 100% pada komponen material. Ini akan sangat membantu menutupi kekurangan nilai dari komponen lain (seperti alat berat atau mesin) yang mungkin masih impor.

  • Strategi: Gunakan pasir, batu, dan kayu lokal sebanyak mungkin.

  • Dampak: Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa akan naik signifikan, memudahkan Anda mencapai ambang batas minimal (biasanya 40%) untuk memenangkan tender pemerintah.

Fokus pada Legalitas Sumber, Bukan Sertifikat TKDN

Menghadapi birokrasi memang membutuhkan kesabaran dan pengetahuan. Intinya, jika Anda berbisnis di sektor penyediaan material alam murni, fokuslah pada legalitas sumber daya (IUP dan SKAB). Jangan habiskan energi mencari sertifikat TKDN yang memang tidak diperuntukkan bagi komoditas Anda.

Pemerintah melalui Permenperin No. 35 Tahun 2025 telah memberikan kepastian hukum yang kuat. Aturan ini hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Kini saatnya Anda mengedukasi mitra kerja Anda dengan dasar hukum yang jelas dan valid.

Di Alatan Asasta Indonesia, kami berkomitmen membantu Anda menavigasi kompleksitas regulasi ini. Baik Anda membutuhkan pendampingan riset, pelatihan tim, atau konsultasi strategis sektor publik, kami siap menjadi mitra bertumbuh Anda.

Ingin mendalami strategi pemenuhan TKDN untuk memenangkan tender pemerintah tahun ini?

Lihat Disini untuk ➡️Layanan Konsultasi Kami⬅️

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *