Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Penerapan Regulasi TKDN 2025: Mitigasi Risiko Kerugian Negara dan Implikasi Sanksi Kinerja bagi Pejabat Pembuat Komitmen

JAKARTA,22 JANUARI 2025 – Perubahan regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 menuntut kewaspadaan ekstra dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan. Tidak hanya berisiko pada temuan audit, kelalaian dalam pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Urgensi kepatuhan ini menjadi sorotan utama dalam webinar "Perhitungan TKDN dan Penerapannya dalam Pengadaan Barang dan Jasa" yang diselenggarakan oleh Alatan Indonesia pada 22 Januari 2026. Forum ini menghadirkan pakar pengadaan, Dr. Indrani Dharmayanti, serta praktisi pengadaan untuk membedah strategi perencanaan dan mitigasi risiko hukum.

Redefinisi Kerugian Negara

Dalam sesi pendalaman materi, terungkap bahwa definisi Kerugian Negara dalam ekosistem pengadaan kini semakin komprehensif. Narasumber menegaskan bahwa kerugian negara tidak lagi sebatas pada penggelembungan harga (mark-up).

"Terdapat dua indikator kritis potensi kerugian negara dalam aspek TKDN. Pertama, pembiaran masuknya produk impor padahal produk dalam negeri (PDN) yang memenuhi syarat telah tersedia. Kedua, kegagalan Pokja dalam memberikan preferensi harga bagi produk dengan TKDN di atas 25%. Hal ini menghambat insentif pertumbuhan industri nasional yang diamanatkan undang-undang," ungkap Indrani dalam sesi tanya jawab.

Validasi Berlapis E-Katalog

Webinar ini juga menyoroti modus ketidaksesuaian data pada E-Katalog yang kerap menjebak PPK. Peserta diimbau untuk tidak sekadar mempercayai label persentase TKDN pada etalase produk.

"PPK wajib melakukan validasi silang dengan mengklik tautan nilai TKDN yang tertera (biasanya berwarna merah). Pastikan tautan tersebut terhubung valid ke laman P3DN Kementerian Perindustrian dan jenis barangnya sesuai dengan sertifikat. Sering terjadi kasus di mana barang fisik berbeda dengan sertifikat yang dilampirkan, misalnya sertifikat kursi digunakan untuk barang lain. Kelalaian verifikasi pada tahap ini fatal," tambah narasumber.

Solusi Teknis Pekerjaan Konstruksi


Menjawab keraguan terkait kompleksitas penghitungan TKDN Jasa Konstruksi sesuai Permenperin No. 35 Tahun 2025, forum ini memberikan solusi taktis bagi Dinas di daerah. Untuk proyek skala strategis (di atas Rp30-50 Miliar), pelibatan lembaga verifikator independen sangat disarankan. Namun, untuk paket pekerjaan skala menengah, PPK diperkenankan melakukan perhitungan capaian TKDN secara mandiri (self-assessment) dengan asistensi Konsultan Pengawas.

"Kuncinya terletak pada akurasi data kepemilikan alat kerja dan kewarganegaraan tenaga kerja. Selama metode perhitungannya dapat dipertanggungjawabkan secara data dukung, perhitungan mandiri sah dilakukan," tutupnya.

Tentang Webinar

Webinar ini diselenggarakan oleh Alatan Indonesia sebagai upaya mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Materi mencakup bedah regulasi terbaru, simulasi perhitungan TKDN Gabungan Barang-Jasa, serta strategi menghadapi audit kepatuhan.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *