Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Peraturan TKDN 2025: Daftar Regulasi Lama yang Resmi Dicabut

Peraturan TKDN 2025 membawa angin segar bagi industri nasional dengan menyederhanakan sistem yang selama ini dianggap membebani pelaku usaha kita. Perubahan ini tentu menjadi kabar baik yang sudah lama dinantikan oleh banyak pihak di sektor manufaktur.

Banyak dari kita mungkin merasa lega karena aturan yang rumit akhirnya direvisi. Sebagai pelaku industri, kita tentu paham betapa melelahkannya proses verifikasi yang berbelit-belit sebelumnya. Kehadiran regulasi baru ini bukan sekadar ganti nomor surat, melainkan sebuah transformasi strategis untuk efisiensi. 

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita , menegaskan bahwa reformasi ini adalah jawaban atas kebutuhan dunia usaha. Lantas, aturan lama apa saja yang sebenarnya "ditendang" keluar oleh kebijakan baru ini? Mari kita bedah bersama agar kalian tidak salah langkah dalam mengambil keputusan bisnis ke depannya.

Daftar Regulasi yang Resmi Dicabut

Inti dari perubahan besar ini terletak pada Permenperin 35 2025 hukumonline yang menjadi payung hukum terbaru. Berdasarkan sosialisasi resmi, kehadiran aturan ini secara otomatis mematikan validitas beberapa regulasi sebelumnya. Hal ini penting dicatat agar tim legal atau pengadaan di perusahaan kalian tidak menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa.

Berikut adalah regulasi yang resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi:

  1. Permenperin No. 16 Tahun 2011
    Aturan ini telah berjalan selama kurang lebih 14 tahun. Regulasi inilah yang sebelumnya mewajibkan perhitungan cost-based yang sangat rinci hingga ke vendor tingkat tiga (tier 3). Banyak keluhan muncul karena kompleksitasnya yang tinggi.

  2. Permenperin No. 46 Tahun 2022
    Regulasi ini sebelumnya mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN untuk industri kecil. Dengan aturan baru, industri kecil mendapatkan kemudahan yang jauh lebih signifikan.

Mungkin beberapa dari kalian sempat mencari info mengenai permenperin 38 tahun 2025 di internet. Namun, perlu ditegaskan bahwa fokus reformasi saat ini berpusat pada Permenperin No. 35 Tahun 2025. Penghapusan dua aturan di atas menandai berakhirnya era perhitungan yang "ribet" dan memakan waktu lama.

Perbandingan Metode: Cost-Based vs Weighting


Perubahan paling radikal yang dibawa oleh peraturan TKDN 2025 adalah pergeseran metode penghitungan. Jika dulu kita dipusingkan dengan struk biaya, kini kita beralih ke pembobotan. Ini adalah langkah cerdas pemerintah untuk memangkas birokrasi.

Mari kita lihat perbedaan mendasarnya dalam tabel berikut:

Aspek

Peraturan Lama (Permenperin 16/2011)

Peraturan Baru (Permenperin 35/2025)

Metode Hitung

Cost-Based (Biaya rinci per item)

Weighting (Pembobotan & Checklist)

Penelusuran

Hingga Vendor Tingkat 3 (Tier 3)

Cukup Vendor Tingkat 1 (Tier 1)

Masa Berlaku

3 Tahun

5 Tahun

Verifikasi

22 Hari Kerja (Industri Besar)

10 Hari Kerja (Industri Besar)

Tabel di atas menunjukkan efisiensi yang nyata. Kita tidak perlu lagi memperdebatkan biaya overhead secara mendetail yang sering kali memicu perselisihan saat audit. Adakalanya kita terjebak dalam pencarian informasi yang salah seperti permenperin 37 tahun 2025, padahal rujukan utamanya sudah jelas ada di Permenperin 35.

Dampak Positif Bagi Industri dan Pemerintah

Pencabutan aturan lama melalui permenperin 35 2025 hukumonline ini bukan tanpa alasan kuat. Tujuannya adalah akselerasi. Dengan memangkas waktu verifikasi dari 22 hari menjadi 10 hari, perputaran bisnis menjadi lebih cepat.

Ada beberapa keuntungan strategis yang bisa kita rasakan langsung:

  • Hemat Waktu: Proses verifikasi yang lebih singkat berarti produk kalian bisa lebih cepat masuk ke e-Katalog LKPP.

  • Hemat Biaya: Tidak perlu lagi menelusuri vendor hingga lapis ketiga yang memakan biaya operasional tinggi.

  • Kepastian Hukum: Satu sertifikat yang menggabungkan TKDN dan BMP menghilangkan kebingungan administrasi.

  • Transparansi: Metode pembobotan menutup celah manipulasi mark-up biaya tenaga kerja yang kerap terjadi di aturan lama.

Bahkan, bagi kalian yang bergerak di sektor industri kecil, ini adalah "karpet merah". Dengan fasilitas self-declare gratis untuk modal usaha di bawah Rp 5 Miliar, tidak ada lagi alasan untuk tidak bersertifikat. Pemerintah seolah ingin mengatakan bahwa peraturan TKDN 2025 ini adalah milik semua, bukan hanya korporasi raksasa.

Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Setelah mengetahui aturan mana yang dicabut, langkah selanjutnya adalah adaptasi. Jangan sampai kalian masih menggunakan template perhitungan lama. Segera perbarui SOP internal perusahaan kalian.

Meskipun isu tentang permenperin 38 tahun 2025 mungkin terdengar di beberapa forum diskusi, pastikan kalian memegang dokumen asli Permenperin 35/2025 sebagai "kitab suci" baru. Manfaatkan masa transisi ini sebaik mungkin. Ingat, aturan ini mulai berlaku efektif pada 12 Desember 2025. Artinya, kita punya waktu yang sangat sempit untuk bersiap.

Apakah kalian sudah siap menyambut era baru ini? Jangan biarkan kompetitor mendahului kalian hanya karena mereka lebih paham regulasi. Transformasi ini menuntut kita untuk bergerak cepat dan tepat.

Kesimpulan

Perubahan regulasi adalah hal yang wajar dalam dinamika industri yang sehat. Peraturan TKDN 2025 secara resmi mencabut Permenperin 16/2011 dan Permenperin 46/2022 untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kompetitif. Penyederhanaan metode hitung dan pemangkasan birokrasi adalah kunci utamanya.

Sebagai mitra strategis, Alatan Asasta Indonesia hadir untuk memastikan transisi bisnis kalian berjalan mulus. Kami menyediakan layanan Konsultasi, Pelatihan, dan Riset mendalam mengenai kebijakan pemerintah agar kalian selalu satu langkah di depan. Jangan ragu untuk menghubungi kami jika kalian membutuhkan pendampingan teknis terkait aturan baru ini.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *