Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Perpres No 46 Tahun 2025 Perbarui Kebijakan TKDN, Ini yang Perlu Anda Tahu

Perpres No 46 Tahun 2025 Perbarui Kebijakan TKDN, Ini yang Perlu Anda Tahu

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai pembaruan penting dalam regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang bertujuan untuk menyempurnakan kerangka hukum PBJP di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk mengatur administrasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat industri dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).

Apa yang Berubah pada Perpres No 46 Tahun 2025?

Secara garis besar, Perpres No 46 Tahun 2025 membawa perubahan yang komprehensif untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak positif bagi perekonomian nasional. Beberapa poin fundamental yang diperbarui dan menjadi inti dari Perpres ini antara lain:

1. Ruang Lingkup Meluas

Perpres No. 46 Tahun 2025 memperluas cakupan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah agar menjadi lebih inklusif dan sistemik. Kini mencakup kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah desa, dana hibah, dan pinjaman, baik domestik maupun luar negeri. Dengan perluasan ini, semua pihak yang menggunakan dana publik di berbagai tingkatan harus mematuhi standar pengadaan yang sama, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas secara menyeluruh.

2. Etika dan Kepentingan Diperjelas

Istilah "pertentangan kepentingan" dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 dipertegas untuk menciptakan pengadaan yang lebih berintegritas dan transparan. Aturan ini secara spesifik menjelaskan berbagai situasi yang dapat mempengaruhi keputusan secara tidak adil, seperti adanya hubungan keluarga atau kepemilikan saham di antara pihak-pihak yang terlibat dalam satu tender yang sama. Dengan penjelasan yang tercantum, potensi konflik dapat dicegah sejak awal.

3. Peran PA, PPK, dan Pokja Disesuaikan

Perpres ini secara tegas memisahkan peran dan tanggung jawab antara pejabat yang terlibat dalam pengadaan, yaitu:

  • Pengguna Anggaran (PA): Posisinya diperkuat untuk menjalankan fungsi strategis. PA bertugas menetapkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan memberikan persetujuan langkah krusial. PA juga berwenang menetapkan pemenang tender khusus untuk paket pekerjaan bernilai sangat besar (minimal Rp 100 Miliar untuk barang/konstruksi).
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Fokus pada tugas operasional dan teknis. Bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan sehari-hari, menyusun perencanaan rinci, menetapkan spesifikasi teknis, hingga mengendalikan kontrak.
  • Pokja Pemilihan: Fokus pada proses pemilihan penyedia. Melaksanakan persiapan tender, mengevaluasi penawaran, dan merekomendasikan pemenang kepada PPK (atau PA untuk proyek besar).

4. Perencanaan Lebih Matang

Perencanaan pengadaan menjadi lebih terperinci, meliputi penentuan paket pekerjaan, penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditegaskan bukan sebagai dasar kerugian negara, serta kejelasan bentuk kontrak. Ada ketentuan baru yang mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja untuk produk UMK-K dalam negeri.

5. Metode Pemilihan Disesuaikan

Nilai ambang Pengadaan Langsung dan kriteria Penunjukan Langsung diperbarui sebagai berikut:

  • Barang/Jasa Lainnya: Maksimal Rp 200 juta.
  • Pekerjaan Konstruksi: Maksimal Rp 400 juta.
  • Jasa Konsultansi: Maksimal Rp 100 juta.

Kriteria Penunjukan Langsung juga diperluas untuk situasi khusus seperti pengadaan program prioritas pemerintah.

6. Pengadaan Elektronik Lebih Terbuka

Sistem e-katalog dan marketplace menjadi strategi utama. Inovasi ini memungkinkan pihak non-pemerintah untuk mengakses sistem e-katalog, meningkatkan transparansi dan partisipasi pasar.

7. Produk Dalam Negeri Diperkuat

Perpres menetapkan prioritas belanja pemerintah yang jelas untuk produk ber-TKDN. Pemerintah diwajibkan membeli produk yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40%. Jika produk lokal tersedia, maka prioritas mutlak diberikan pada produk ber-TKDN.

8. Komitmen pada UMK-K dan Pengadaan Berkelanjutan

Selain mewajibkan alokasi minimal 40% anggaran untuk UMK-K, pengadaan kini wajib mempertimbangkan aspek keberlanjutan yang mencakup dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.


Ingin Memanfaatkan Peluang dari Perpres No 46 Tahun 2025?

Dengan berbagai perubahan dari Perpres No.46 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjadikan PBJP sebagai alat strategis membangun ketahanan ekonomi.

Jika bisnis Anda ingin merasakan manfaat dari kebijakan TKDN, berkontribusi dalam ekonomi nasional, dan berpeluang memenangkan tender pemerintah, Alatan Asasta Indonesia siap membantu Anda. Kami menyediakan jasa konsultasi strategis, penyusunan dokumen TKDN, hingga pelatihan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi halaman layanan kami dan mulai langkah pertama Anda.

🗂️ Perdalam Pemahaman TKDN Anda

Ingin menguasai perhitungan dan regulasi TKDN secara menyeluruh? Unduh Ebook Panduan TKDN Lengkap kami sebagai referensi praktis Anda.

📥 Akses Halaman Ebook TKDN
Untuk memahami detail teknis, simulasi perhitungan, dan mekanisme pengajuan terbaru:

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *