Perpres No 46 Tahun 2025 Perbarui Kebijakan TKDN, Ini yang Perlu Anda Tahu
Perpres No 46 Tahun 2025 Perbarui Kebijakan TKDN, Ini yang Perlu Anda Tahu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 hadir sebagai pembaruan penting dalam regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Perpres ini merupakan perubahan kedua dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang bertujuan untuk menyempurnakan kerangka hukum PBJP di Indonesia. Dengan tujuan untuk mengatur administrasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat industri dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K). Apa yang Berubah pada Perpres no 46 Tahun 2025? Secara garis besar, Perpres no 46 Tahun 2025 membawa perubahan yang komprehensif untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada dampak positif bagi perekonomian nasional. Beberapa poin fundamental yang diperbarui dan menjadi inti dari Perpres ini antara lain: 1. Ruang Lingkup Meluas Perpres No. 46 Tahun 2025 memperluas cakupan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah agar menjadi lebih inklusif dan sistemik, kini mencakup kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah desa, dana hibah, dan pinjaman, baik domestik maupun luar negeri. Dengan perluasan ini, semua pihak yang menggunakan dana publik di berbagai tingkatan harus mematuhi standar pengadaan yang sama, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas secara menyeluruh. 2. Etika dan Kepentingan Diperjelas Istilah "pertentangan kepentingan" dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 dipertegas untuk menciptakan pengadaan yang lebih berintegritas dan transparan. Aturan ini secara spesifik menjelaskan berbagai situasi yang dapat mempengaruhi keputusan secara tidak adil, seperti adanya hubungan keluarga atau kepemilikan saham di antara pihak-pihak yang terlibat dalam satu tender yang sama. Dengan penjelasan yang tercantum, potensi konflik dapat dicegah sejak awal, sehingga memastikan proses pengadaan berjalan lebih adil dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi. 3. Peran PA, PPK, dan Pokja Disesuaikan Perpres No. 46 Tahun 2025 secara tegas memisahkan peran dan tanggung jawab antara pejabat yang terlibat dalam pengadaan, yaitu: Dengan adanya peran tugas yang lebih jelas, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih tugas. Setiap pejabat dapat mengetahui tanggung jawabnya masing-masing, sehingga proses pengadaan bisa berjalan lebih efisien, transparan, dan terpercaya. 4. Perencanaan Lebih Matang Dalam Perpres 46 Tahun 2025, perencanaan pengadaan menjadi lebih matang dan terperinci, meliputi penentuan paket pekerjaan, penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditegaskan bukan sebagai dasar kerugian negara, serta kejelasan bentuk kontrak dan jaminan. Perubahan ini bertujuan untuk membuat proses pengadaan lebih transparan, minim risiko, dan memberikan kepastian hukum bagi pejabat. Selain itu, ada ketentuan baru yang mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja untuk produk UMK-K dalam negeri, memastikan komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan ekonomi lokal sudah terintegrasi sejak tahap perencanaan. 5. Metode Pemilihan Disesuaikan Nilai ambang Pengadaan Langsung dan kriteria Penunjukan Langsung diperbarui, dengan kategori masing masing sebagai berikut: Kriteria Penunjukan Langsung juga diperluas untuk situasi khusus seperti pengadaan untuk program prioritas pemerintah atau pengadaan yang hanya dapat disediakan oleh satu pelaku usaha. 6. Pengadaan Elektronik Lebih Terbuka Sistem e-katalog dan marketplace tidak lagi hanya alat, tetapi menjadi strategi utama dalam pengadaan. Inovasi ini memungkinkan pihak non-pemerintah untuk mengakses sistem e-katalog, sehingga meningkatkan transparansi dan partisipasi pasar. 7. Produk Dalam Negeri Diperkuat Perpres no 46 Tahun 2025 menetapkan prioritas belanja pemerintah yang jelas untuk produk ber-TKDN. Pemerintah diwajibkan membeli produk yang memiliki nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40%. Jika produk lokal tersedia, maka harus membeli produk ber TKDN 8. Komitmen pada UMK-K dan Pengadaan Berkelanjutan Pengadaan pemerintah kini tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga keberlanjutan. Perpres no 46 tahun 2025 mengintegrasikan komitmen kuat terhadap UMK-K (Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi) melalui alokasi wajib anggaran, yaitu mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja untuk produk UMK-K dalam negeri guna memberdayakan ekonomi lokal. Selain itu, pengadaan kini juga wajib mempertimbangkan aspek keberlanjutan yang mencakup dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi, sehingga setiap proses pengadaan tidak hanya efisien, tetapi juga berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Ingin Memanfaatkan Peluang dari Perpres No 46 Tahun 2025? Dengan berbagai perubahan dari Perpres No.46 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjadikan PBJP (Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) sebagai alat strategis untuk membangun ketahanan ekonomi, memajukan industri lokal, dan mencapai tujuan pembangunan nasional yang lebih luas. Jika bisnis Anda ingin merasakan manfaat dari kebijakan TKDN, berkontribusi dalam ekonomi nasional, dan berpeluang memenangkan tender pemerintah yang bernilai miliaran rupiah, Alatan Asasta Indonesia siap membantu Anda, mulai dari jasa konsultasi strategis, penyusunan dokumen TKDN yang sesuai regulasi, hingga pelatihan bersama para ahli yang berpengalaman dalam kebijakan publik. Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami, Anda bisa mengunjungi halaman ini dan memulai langkah pertama untuk memanfaatkan peluang dari Perpres no 46 tahun 2025.
0 Comments