Produk Gagal Tayang di E-Katalog? Cek Apakah Anda Melewatkan 13 Tahapan Vital Ini!
Pernahkah Anda merasa frustasi setelah berjam-jam mengisi data di akun penyedia, namun produk tak kunjung tampil di etalase INAPROC E-Katalog? Tenang saja, Anda tidak sendirian menghadapi kendala ini. Di tahun 2026, sistem pengadaan pemerintah melalui LKPP memang semakin canggih. Meskipun begitu, sistem ini juga menuntut akuntabilitas yang lebih ketat dari para penyedia. Bukan sekadar mengunggah foto produk dan memberikan harga, ada serangkaian tahapan kepatuhan yang wajib dilalui sebelum produk bisa ditayangkan di platform INAPROC E-Katalog. Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada Kepka LKPP 177/2024, setidaknya terdapat 13 pos pemeriksaan yang harus dilalui produk Anda sebelum dapat dibeli oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mari kita bedah satu per satu agar proses penayangan produk berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Sebelum bermimpi mendapatkan Purchase Order bernilai miliaran rupiah, pastikan fondasi administrasi Anda sudah kuat. Tahapan awal ini sering terlewatkan padahal sangat krusial. Syarat mutlaknya sederhana namun sering dilupakan: akun SPSE/INAPROC harus aktif terlebih dahulu. Tanpa akun yang valid di sistem INAPROC E-Katalog, Anda bahkan tidak bisa memulai proses penambahan produk. Pastikan akun Anda sudah terverifikasi dengan baik sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Sistem INAPROC E-Katalog menyediakan 3 level kategori yang harus dipilih dengan tepat. Kesalahan dalam memilih kategori di tahun 2026 bisa berakibat fatal karena algoritma pencarian semakin spesifik. Bayangkan jika Anda memasukkan produk laptop ke dalam kategori alat tulis kantor – produk Anda akan sulit ditemukan oleh PPK yang membutuhkan. Di tahap ini, banyak vendor mengalami kendala karena kurang memperhatikan detail. Foto produk harus berkualitas baik dan menampilkan detail yang jelas. Sedangkan deskripsi produk harus informatif namun tetap jujur. Ingat, pembeli Anda adalah instansi pemerintah yang membutuhkan spesifikasi lengkap dan akurat, bukan sekadar narasi marketing yang berlebihan. Urusan fiskal harus bersih tanpa masalah. Selain itu, Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI) harus dipilih dengan tepat sesuai jenis produk yang Anda tawarkan. Kesalahan klasifikasi bisa menghambat proses verifikasi produk di INAPROC E-Katalog. Jika Anda memiliki merek sendiri, pastikan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Bagi reseller, surat penunjukan dari pemegang merek wajib dimiliki. Faktanya, sistem INAPROC E-Katalog sekarang terintegrasi langsung dengan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jangan coba-coba mengklaim merek milik pihak lain karena akan langsung terdeteksi. Isu Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Anda harus jujur menyatakan apakah produk termasuk PDN atau impor. Mengingat bahwa audit Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kini semakin ketat, transparansi menjadi kunci utama dalam penayangan produk di platform ini. Untuk produk yang diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) seperti helm, kabel, atau air minum dalam kemasan, Anda tidak akan bisa menyimpan data produk sebelum mengunggah sertifikat SNI yang valid. Hal ini memastikan bahwa produk yang ditawarkan memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah. Tahapan ini menentukan daya saing produk Anda di mata calon pembeli. Informasi varian produk harus dijelaskan dengan lengkap dan jelas. Jangan biarkan PPK harus menebak-nebak spesifikasi barang yang Anda jual. Semakin detail informasi yang diberikan, semakin besar peluang produk Anda dipilih. Cantumkan dengan jelas apakah stok barang ready atau sistem indent. Jika produk memiliki beberapa varian, masukkan detail dan harga masing-masing varian secara terpisah. Transparansi ketersediaan stok sangat penting untuk membangun kepercayaan pembeli. Berdasarkan Kepka LKPP 177/2024, harga bukan angka sembarangan yang bisa Anda tentukan sesuka hati. Meskipun harga ditentukan oleh penyedia, harga tersebut harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hati-hati, karena anomali harga yang terlalu tinggi atau terlalu rendah bisa memicu audit dari pihak berwenang. Apabila produk membutuhkan waktu perakitan atau proses impor, manfaatkan fitur pre-order yang tersedia di INAPROC E-Katalog. Fitur ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan produk yang tidak selalu tersedia dalam stok reguler. Jangan meremehkan informasi berat dan dimensi produk. Kesalahan input berat bisa berakibat pada kesalahan perhitungan ongkir yang berpotensi merugikan negara atau bahkan merugikan Anda sendiri sebagai penyedia. Apa yang membedakan produk Anda dari kompetitor? Instalasi gratis, garansi 5 tahun, atau pelatihan penggunaan produk? Masukkan semua layanan tambahan di kolom ini. Seringkali, layanan tambahan inilah yang menjadi penentu kemenangan dalam sistem e-Purchasing karena memberikan nilai lebih bagi instansi pembeli. Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa 13 tahapan ini memang terlihat panjang dan melelahkan. Akan tetapi, ingatlah bahwa sistem INAPROC E-Katalog didesain untuk menjamin transparansi dan efisiensi penggunaan uang rakyat. Dengan mengikuti setiap tahapan secara lengkap dan teliti, produk Anda akan memiliki peluang lebih besar untuk ditayangkan di platform resmi LKPP ini. Jika Anda sudah mengikuti semua langkah ini namun masih mengalami kendala, atau bingung bagaimana menentukan harga yang kompetitif sekaligus aman secara regulasi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak yang lebih berpengalaman. Transparansi dan kepatuhan adalah investasi jangka panjang dalam bisnis pengadaan pemerintah. Siap menayangkan produk Anda dan memenangkan pasar pemerintah tahun ini? Manfaatkan jasa pengurusan sertifikasi TKDN kami. Hubungi kami di sini:Fondasi Awal
1. Penambahan Produk
2. Pemilihan Kategori Produk
Detail Teknis dan Legalitas
3. Informasi Dasar Produk
4. Informasi Pajak dan KBKI
5. Informasi Merek (HAKI)
6. Informasi Status PDN
7. Informasi SNI
Spesifikasi dan Harga
8. Spesifikasi Produk
9. Informasi Stok
10. Informasi Harga dan Stok
11. Informasi Pre-Order
12. Informasi Spesifikasi Berat
13. Informasi Layanan Tambahan
Penutup
0 Comments