Tahapan Sukses Tender - Alatan Asasta Indonesia

Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Tahapan Tender dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tender adalah salah satu metode yang digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Metode ini digunakan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya melalui proses seleksi yang kompetitif. Pada pelaksanaan pemilihan melalui tender, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para peserta tender.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.


Pada pelaksanaan pemilihan melalui tender ada beberapa tahapan sebagai berikut:


  1. Pelaksanaan kualifikasi

Kualifikasi merupakan tahapan pertama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui tender. Pada tahapan ini, dilakukan evaluasi terhadap kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia dengan metode pascakualifikasi atau prakualifikasi.


Pascakualifikasi dilakukan jika barang/jasa bersifat tidak kompleks dan melakukan seleksi jasa konsultansi non konstruksi perorangan. Prakualifikasi digunakan jika barang/jasa bersifat kompleks. Proses kualifikasi menggunakan sistem gugur dan sistem pembobotan dengan ambang batas untuk penyedia Jasa Konsultansi Non Konstruksi.


  1. Pengumuman dan/atau undangan

Setelah tahap kualifikasi selesai, pemerintah akan mengumumkan tender dan/atau mengundang para calon penyedia barang/jasa untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Pengumuman atau undangan ini biasanya dilakukan melalui media resmi atau website pemerintah.


  1. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan

Para calon penyedia barang/jasa yang tertarik untuk mengikuti tender harus melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan berisi informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penyedia barang/jasa.


  1. Pemberian penjelasan

Pemberian penjelasan kualifikasi dilakukan melalui SPSE dan bertujuan untuk memfasilitasi tanya jawab antara peserta tender dengan Pokja Pemilihan mengenai lingkup paket pengadaan serta syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pemilihan.


  1. Penyampaian dokumen penawaran

Setelah mempelajari dokumen pemilihan dan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi, para calon penyedia barang/jasa harus menyampaikan dokumen penawaran. Metode penyampaian dokumen penawaran memiliki beberapa metode seperti metode satu file, dua file, dan dua tahap.


  1. Evaluasi dokumen penawaran

Setelah dokumen penawaran diterima, pemerintah akan melakukan evaluasi dokumen penawaran. Ada beberapa sistem yang digunakan pada evaluasi penawaran seperti seperti sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis untuk pengadaan barang, dan harga terendah. Pada evaluasi dokumen penawaran terdapat koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, dan evaluasi harga/biaya.


  1. Penetapan dan pengumuman pemenang

Setelah proses evaluasi dilakukan, maka tahapan selanjutnya adalah penetapan dan pengumuman pemenang. Pada tahap ini, Pokja Pemilihan akan melakukan pengecekan dan verifikasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah diterima. Jika tidak ada masalah pada dokumen penawaran, maka pemenang tender akan ditetapkan dan diumumkan melalui SPSE.


Pokja Pemilihan juga akan menetapkan pemenang cadangan satu dan dua, yang akan menjadi alternatif apabila pemenang tender mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajiban kontrak. Pengumuman pemenang tender dan cadangan satu dan dua akan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui SPSE, sehingga semua peserta dan masyarakat umum dapat mengetahui hasil dari proses seleksi ini.


  1. Sanggah

Setelah penetapan dan pengumuman pemenang, peserta tender yang tidak berhasil menjadi pemenang dapat menyampaikan sanggah. Sanggah adalah protes dari peserta tender yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil seleksi. Sanggah harus disampaikan dalam waktu 5 hari kalender setelah pengumuman pemenang, dan jawaban atas sanggah tersebut akan diberikan melalui SPSE paling lambat 3 hari kalender setelah akhir masa sanggah.


Apabila sanggah diterima, maka Pokja Pemilihan akan melakukan evaluasi ulang atau tender ulang. Namun, apabila sanggah ditolak, maka proses pemilihan akan berlanjut dan hasil pemilihan akan disampaikan kepada pejabat penandatangan kontrak.


Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi dan akuntabilitas sangat penting. Oleh karena itu, penetapan dan pengumuman pemenang harus dilakukan dengan cara yang terbuka dan transparan, serta tetap memperhatikan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan akuntabel.


0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *