Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Tenaga Ahli Luar Lebih dari 50%? Swakelola Tipe I Anda Bisa Batal Demi Hukum

Banyak instansi pemerintah menghadapi dilema yang sama saat menjalankan Swakelola Tipe I: kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) internal tidak mencukupi, sehingga ketergantungan pada tenaga ahli dari luar menjadi sangat tinggi.

Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan teknis. Ini menyentuh aspek legalitas dan keabsahan skema pengadaan yang dipilih.

Batasan 50% Penggunaan Tenaga Ahli Eksternal

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), tenaga ahli dari luar pelaksana Swakelola Tipe I tidak boleh melebihi 50 persen dari jumlah anggota penyelenggara.

Artinya:

  • Jika total penyelenggara Swakelola Anda berjumlah 10 orang, maka maksimal hanya 5 orang boleh berasal dari luar instansi.
  • Jika porsi tenaga luar melampaui angka tersebut, kegiatan ini secara konseptual tidak lagi memenuhi definisi Swakelola.

Aturan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pembatas yang menentukan apakah suatu kegiatan masih sah disebut "dikerjakan sendiri" oleh K/L/PD atau sudah beralih menjadi ketergantungan pada pihak ketiga.

Swakelola Tipe I: Apa Sebenarnya Esensinya?

Swakelola Tipe I adalah skema pengadaan yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sepenuhnya oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran. Pelaksananya bisa mencakup PTN, BLU, atau BLUD yang masih berada dalam satu entitas induk.

Kata kunci di sini adalah "dikerjakan sendiri". Ketika tenaga luar mendominasi, semangat utama Swakelola Tipe I sudah hilang dan regulasi mengakui hal itu.

Jika Melebihi 50%, Apa Solusinya?

Apabila kebutuhan tenaga ahli eksternal tidak bisa dihindari dan volumenya besar, kajian ulang skema pengadaan menjadi langkah yang wajib dilakukan. Ada dua opsi yang relevan:

  1. Beralih ke Swakelola Tipe II
    Jika pekerjaan lebih tepat dikerjakan oleh K/L/PD lain yang memiliki kapasitas SDM lebih memadai, Swakelola Tipe II adalah pilihan logis. Pada tipe ini, tenaga ahli dari luar pelaksana dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah Tim Pelaksana.
  2. Beralih ke Skema Penyedia
    Jika pekerjaan sesungguhnya lebih cocok dilakukan oleh pelaku usaha yang memang memiliki kompetensi teknis tersebut, maka skema penyedia adalah pilihan yang lebih tepat secara hukum dan substansi.

Memaksakan Swakelola Tipe I padahal kondisi lapangan tidak memenuhi syarat bukan hanya berisiko secara administratif  ini berpotensi menjadi temuan audit.

Checklist Sebelum Menetapkan Swakelola Tipe I

Sebelum menetapkan skema ini, jawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  • Apakah ASN internal memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan teknis yang relevan?
  • Apakah porsi tenaga ahli luar yang dibutuhkan masih di bawah 50 persen?
  • Apakah pekerjaan ini memang tidak diminati atau tidak bisa disediakan oleh pelaku usaha?

Jika jawaban lebih banyak "tidak", pertimbangkan ulang tipe Swakelola atau pilih jalur penyedia.

Kapasitas ASN Bukan Alasan untuk Melanggar Batas

Keterbatasan kapasitas ASN adalah tantangan nyata, bukan aib. Namun solusinya bukan memaksakan skema yang tidak sesuai  melainkan memilih tipe Swakelola atau mekanisme pengadaan yang paling tepat berdasarkan kondisi aktual.

Batas 50 persen tenaga ahli luar bukan hambatan birokrasi. Ini adalah penjaga agar Swakelola tetap bermakna sebagai pengadaan yang benar-benar dilakukan sendiri oleh pemerintah.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *