Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

5 Materi Krusial Pengadaan Barang Jasa yang Wajib Dikuasai di Era E-Katalog Versi 6

"Transformasi digital melalui E-Katalog v.6 menuntut pemahaman strategi perencanaan dan pengadaan yang matang agar proses belanja pemerintah akuntabel, transparan, dan bebas dari temuan audit di kemudian hari."


Faktanya, banyak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan yang merasa cemas ketika menghadapi transisi sistem baru ini. Meskipun antarmuka E-Katalog Versi 6 dirancang lebih ramah pengguna, kemudahan teknis tersebut sering kali melenakan kita dari aspek kepatuhan administrasi yang ketat. 

Isu seperti pemecahan paket yang tidak sengaja, penetapan spesifikasi yang mengarah ke merek tertentu, hingga kesalahan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) masih menjadi momok utama. Oleh karena itu, Alatan Asasta Indonesia menghadirkan webinar eksklusif bersama narasumber ahli, Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp, (Probity Advisor LKPP) untuk membedah tuntas tantangan ini.

Bagaimana Strategi Perencanaan yang Tepat Agar Tidak Salah Langkah?

Tahap perencanaan adalah pondasi utama. Seringkali, kesalahan fatal justru terjadi sebelum kita membuka laptop untuk mengakses E-Katalog. Dalam webinar nanti, materi pertama yang akan dikupas tuntas adalah mengenai Identifikasi Kebutuhan dan Analisa Pasar.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, perencanaan pengadaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kita harus jeli membedakan mana kebutuhan riil dan keinginan semata. Materi ini akan mengajarkan kita cara menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang strategis. Tujuannya jelas, agar pemaketan pekerjaan yang kita lakukan tidak dianggap sebagai upaya memecah paket untuk menghindari tender/seleksi, sebuah praktik yang sangat diincar oleh auditor.

Nantinya, kita akan mempelajari:

  • Teknik identifikasi kebutuhan berbasis kinerja.

  • Cara melakukan analisis pasar untuk menentukan ketersediaan barang/jasa.

  • Strategi penyusunan spesifikasi teknis yang tidak diskriminatif namun tetap menjaga kualitas.

Apa Saja Fitur Baru E-Purchasing yang Wajib Kita Pahami?

Pada dasarnya, E-Katalog v.6 membawa perubahan signifikan dalam metode pemilihan penyedia. Kita tidak bisa lagi sekadar "klik dan beli" tanpa dasar yang kuat. 

Mengacu pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, terdapat tata cara penyelenggaraan katalog elektronik yang harus dipatuhi, khususnya terkait metode Mini-Competition.

Materi webinar akan menuntun kita memahami kapan harus melakukan direct purchasing (pembelian langsung) dan kapan wajib melakukan mini-competition. Berikut adalah gambaran ringkas perbedaannya dalam tabel:

Fitur

Pembelian Langsung

Mini-Kompetisi

Kondisi

Barang standar, harga sudah pasti

Spesifikasi beragam, butuh negosiasi kompetitif

Penyedia

Satu penyedia terpilih

Minimal dua penyedia atau lebih

Tujuan

Efisiensi waktu

Mendapatkan harga dan kualitas terbaik (Value for Money)

Pemahaman ini sangat vital. Kesalahan dalam memilih metode strategi perencanaan dan pengadaan di tahap ini bisa berakibat pada inefisiensi anggaran negara yang berpotensi menjadi temuan kerugian negara.

Jika instansi Anda membutuhkan pendampingan khusus terkait tata cara E-Purchasing ini, silakan hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi lebih lanjut bersama tim ahli Alatan Asasta Indonesia.

Mengapa Isu Audit dan TKDN Sangat Krusial di Versi 6?

Poin terakhir namun terpenting adalah mitigasi risiko pemeriksaan. Sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri bukan lagi sekadar himbauan, melainkan kewajiban mutlak.

Dalam webinar ini, materi mengenai Penyusunan Perkiraan Harga/HPS dan Penggunaan PDN akan dibahas secara mendalam. Kita sering melihat kasus di mana PPK kesulitan mempertanggungjawabkan kewajaran harga saat diaudit oleh BPK atau APIP. Padahal, di E-Katalog, harga yang tayang adalah harga tertinggi, bukan harga mati.

Webinar ini akan membekali kita dengan kemampuan:

  • Teknik negosiasi harga yang tercatat dan akuntabel di sistem.

  • Cara memverifikasi nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang valid agar tidak tertipu klaim vendor.

  • Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban "anti-temuan" sejak tahap perencanaan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, menguasai E-Katalog v.6 bukan hanya soal kemampuan teknis mengoperasikan aplikasi, melainkan memahami filosofi dan regulasi yang memayunginya. Dengan bekal strategi perencanaan dan pengadaan yang tepat, kita dapat menjalankan tugas sebagai pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tenang, aman, dan profesional.

Alatan Asasta Indonesia hadir sebagai mitra strategis Anda ahlinya bisnis pemerintah dan perusahaan terpercaya yang siap membantu mencapai tujuan organisasi melalui layanan Konsultasi, Pelatihan, dan Riset yang berfokus pada kebijakan pemerintah serta pengembangan daya saing usaha. Jangan biarkan ketidaktahuan regulasi menghambat kinerja instansi Anda.

Untuk informasi lengkap mengenai jadwal, silakan ➡️Lihat disini⬅️ dan amankan kursi Anda di webinar eksklusif ini sekarang juga.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *