Download Peraturan Presiden (PERPRES) No. 12 Tahun 2021.pdf
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini diterbitkan untuk menyelaraskan aturan pengadaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja demi kemudahan berusaha.
Poin Perubahan Strategis:
Wajib TKDN: Produk dalam negeri wajib digunakan jika penjumlahan nilai TKDN dan BMP mencapai minimal 40%.
Prioritas UMK-Koperasi: Kementerian/Lembaga wajib mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk usaha kecil dan koperasi.
Peningkatan Batas Nilai UMK: Paket pengadaan konstruksi/jasa lainnya untuk usaha kecil ditingkatkan batas nilainya hingga Rp15 miliar.
Implikasi Bisnis: Pelaku usaha harus segera melakukan sertifikasi TKDN dan mendaftarkan produk ke Katalog Elektronik atau Toko Daring untuk dapat mengakses alokasi anggaran pemerintah yang diprioritaskan ini.
📥 Akses Dokumen Regulasi Untuk mempelajari detail pasal perubahan dan teknis pelaksanaan, unduh salinan resmi Perpres No. 12 Tahun 2021 di bawah ini:
🗂️ Eksplorasi Regulasi Lainnya Butuh referensi kebijakan TKDN atau aturan penunjang lainnya? Akses direktori lengkap kami di sini:
0 Comments