Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.
D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk obat dan alat kesehatan level 2 dan 3 yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.
E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):
Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk.
- Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.
- Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.
- Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.
- Negara Asal → Bagian ini bersifat opsional dan diwajibkan untuk mengisi negara asal jika klasifikasi produk yang dipilih “impor”.
F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.
Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.
Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk memverifikasi.
G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Produk pada kategori obat dan alat kesehatan apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.
Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.
Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.
H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Produk sektoral obat dan alat kesehatan yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.
I. Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi pada bagian yang dapat diubah dan terdapat beberapa informasi yang tidak dapat diubah karena secara otomatis diambil oleh KFA.
J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral obat dan alat kesehatan yang tersedia sesuai dengan kategori obat dan alat kesehatan yang dipilih. Selanjutnya terdapat tab Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak perlu dipilih pada sektoral obat dan alat kesehatan.
K. Menambahkan Informasi Varian Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Jika produk kategori obat dan Alat Kesehatan yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:
- Klik tombol “Tambah Varian”.
- Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.
- Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian ukuran, maka masukkan pilihan varian ukuran yang tersedia, seperti 50 ml dan 100 ml.
- Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.
Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian.
Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masing-masing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.
L. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:
Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.
Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:
- Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”.
- Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.
Harga Zonasi merupakan harga produk pada wilayah tertentu termasuk ongkos kirim diluar pajak dan wajib digunakan pada produk kategori obatdan alat kesehatan. Berikut tahapan memilih harga zonasi:
Jika Penyedia menerapkan Harga Zonasi, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga zonasi pada kolom Harga Zonasi, lalu klik tombol “Tambah Harga Zonasi” dan “Atur Harga Zonasi”
Selanjutnya pengisian harga zonasi dapat dilakukan pada Kota/Provinsi di Indonesia. Penyedia dapat mengisi harga zonasi setelah mengceklis kolom Provinsi/Kota yang tersedia. Terdapat beberapa opsi pengatur harga zonasi yang dapat dilakukan. Penyedia dapat memilih “Pilih Semua Kota/Provinsi” untuk dapat mengisi harga zonasi pada seluruh Kota/Provinsi. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.
Apabila penyedia hanya ingin menerapkan harga zonasi pada beberapa Kota/Provinsi dapat dilakukan dengan memilih Kota/Provinsi yang diinginkan. Setelah itu penyedia dapat mengisi harga zonasi dari produk yang didaftarkan. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.
M. Memasukkan Informasi Pre-Order Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk Pre-Order, maka Penyedia harus mengganti status pre-order menjadi aktif.
Lalu setelah status Pre-Order telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk Pre-Order adalah 90 (sembilan puluh) hari.
N. Memasukan Informasi Pengiriman Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital.
Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:
Masukkan informasi terkait Berat Produk
Masukkan informasi terkait Ukuran Produk
Pilih Opsi Pengiriman. Terdapat 2 Opsi pengiriman, yaitu Standar dan Spesifik.
Pengiriman Standar berarti produk akan dikirim dengan kurir logistik yang telah ditetapkan pada pengaturan pengiriman.
Pengiriman Spesifik berarti apabila Penyedia akan menetapkan biaya pengiriman yang spesifik untuk sementara saat ini khusus produk dengan Kategori Alat Kesehatan. Pengaturan ini dapat dilakukan pada tingkat produk, sehingga dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan biaya pengiriman. Perhitungan ongkos kirim dengan pengiriman spesifik nantinya akan berdasarkan kuantitas produk yang ditransaksikan, bukan berat produk. Barang dengan pengaturan biaya pengiriman spesifik hanya dapat dikirim ke lokasi yang telah dicantumkan dan diatur biayanya oleh Penyedia untuk produk tersebut. Berikut adalah contoh dari perhitungan Pengiriman Spesifik jika Penyedia hanya menyediakan ongkos kirim per produk, bukan per kilogram:
Contoh 1:
Biaya Ongkos Kirim ke Kota Aceh: Rp.5.000/produk
Berat barang per produk: 5 kg
Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 5 pcs
Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.5.000 : 5 kg = Rp.1000
Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.1000 x 5 kg x 5 pcs = Rp.25.000.
Contoh 2:
Biaya Ongkos Kirim ke Kota Makassar: Rp.100.000/produk
Berat barang per produk: 200 kg
Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 1 pcs
Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.100.000 : 200 kg = Rp.500
Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.500 x 200 kg x 1 pc = Rp.100.000.
Apabila Penyedia memilih opsi pengiriman Spesifik dan klik Atur Harga maka Penyedia dapat melakukan Atur Ongkir Produk Sekaligus dan dilanjutkan mengunduh template file unggah pengaturan ongkir spesifik sekaligus dengan melalui klik tombol hyperlink pada bagian berikut:
Setelah Penyedia selesai isi template dokumen untuk mengatur ongkos kirim secara sekaligus berdasarkan lokasi dan melanjutkan untuk mengunggah template dokumen tersebut dengan klik Unggah Dokumen. Jika muncul pesan error saat proses unggah dokumen, hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut:
Ukuran file yang diunggah melebihi batas maksimum (50 MB)
Format file dokumen yang diunggah tidak sesuai, yaitu bukan dalam bentuk .xlsx
Data atau pengaturan yang diinput dalam dokumen tidak sesuai dengan ketentuan logic yang diatur dalam sistem manajemen penyedia
Untuk menghindari pesan error pengisian pengaturan tidak sesuai dengan ketentuan, mohon untuk pastikan hal-hal berikut terpenuhi:
Struktur Kolom: Jangan menghapus kolom Provinsi daerah dan Kode Wilayah. Penghapusan kolom akan membuat file tidak dapat diunggah.
Konfigurasi Tingkatan Wilayah: Pastikan tidak terdapat pengisian ongkir dan estimasi di level Provinsi dan Kabupaten untuk satu provinsi yang sama secara bersamaan.
*Catatan: Jika terdapat pengisian data di kedua kolom tersebut, maka sistem hanya akan mengunggah pengaturan di level Kota/Kabupaten saja.
- Aturan Estimasi Perkiraan Tiba: Perkiraan tiba paling cepat tidak boleh lebih besar dari perkiraan tiba paling lambat. Jika terjadi, pengunggahan akan gagal.
- Format Karakter: Pengisian hanya bisa dilakukan dalam bentuk angka saja. Nilai tidak dapat dalam bentuk desimal maupun angka negatif.
Selanjutnya, setelah dokumen atur ongkir produk sekaligus berhasil diunggah dan Penyedia klik simpan maka sistem akan langsung diimplementasikan di pengaturan spesifik untuk produk yang dipilih tersebut.
Terdapat beberapa yang perlu diperhatikan oleh Penyedia mengenai opsi pengiriman untuk produk fisik:
Penyedia tidak dapat melanjutkan proses menambahkan produk pada halaman “Edit Produk” jika opsi kurir pengiriman tidak diaktifkan.
Penyedia dapat mengaktifkan minimal satu opsi pengiriman.
Jika opsi pengiriman pada produk penyedia tidak aktif, produk belum bisa dibeli. Penyedia akan mendapatkan pesan pengingat terkait informasi pengiriman yang wajib dilengkapi pada halaman dashboard dan daftar produk.
Penyedia dapat menekan link yang tertera pada informasi yang muncul untuk melengkapi opsi pengiriman.
O. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Layanan tambahan dapat berupa produk digital, jasa, dan asuransi.
Setiap layanan tambahan ini akan dikenakan PPN 11% sesuai dengan nilai produk. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian.
P. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan
Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori obat dan alat kesehatan yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.
5. Penambahan Produk Barang Kategori Konstruksi
A. Memilih Penambahan Produk
Untuk melakukan proses penambahan produk dengan kategori konstruksi, terdapat 2 entry point untuk Penyedia, yaitu:
Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk Kategori Konstruksi melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.
Gambar Halaman Pengaturan Menambahkan Produk Kategori Konstruksi
Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk Kategori Konstruksi melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman.
Gambar Halaman Menambahkan Produk Kategori Konstruksi
B. Melakukan Pemilihan Produk Kategori Produk
Untuk pemilihan produk kategori produk, jenis produk Barang dalam Kategori Konstruksi sementara saat ini terdapat 6 kategori yang tersedia diantaranya yaitu:
- Pesawat/ Peralatan Konstruksi Lainnya
- Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pesawat Angkut
- Pesawat Angkat
- Material Olahan Utama
- Material Dasar Utama
Dalam pemilihan Kategori Konstruksi, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih. Penyedia hanya dapat memilih salah satu jenis kategori dari ke 6 kategori yang tersedia untuk tipe Produk Barang Konstruksi. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia.
Gambar Halaman Pemilihan Kategori Konstruksi
C. Memasukan Informasi Dasar Produk Kategori Konstruksi
Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:
- Isikan Nama Produk
Gambar Mengisi Nama Produk Kategori Konstruksi
- Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.
Gambar Unggah Foto Produk Kategori Konstruksi
- Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.
Gambar Unggah Video Produk Kategori Konstruksi
- Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.
Gambar Memasukkan Deskripsi Produk Konstruksi
D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk barang konstruksi level 2 dan 3 yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.
Gambar Memasukkan Informasi KBKI Kategori Konstruksi
E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Konstruksi
Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):
- Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk.
Gambar Memasukkan Klasifikasi Produk Kategori Konstruksi
- Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.
Gambar Menentukan Tempat Produksi Produk Kategori Konstruksi
- Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.
Gambar Menentukan Tenaga Kerja Dalam Proses Produksi Kategori Konstruksi
- Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.
Gambar Menentukan Asal Bahan Baku Proses Produksi Kategori Konstruksi
F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Konstruksi
Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.
Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.
Gambar Tidak memiliki Sertifikat TKDN Pada Produk Kategori Konstruksi
Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk memverifikasi.
Gambar Memasukan Informasi Sertifikat TKDN Kategori Konstruksi
G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Konstruksi
Produk pada kategori konstruksi apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.
Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.
Gambar Tidak memiliki Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi
Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.
Gambar Memasukan Informasi Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi
H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Konstruksi
Produk sektoral konstruksi yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.
Gambar Tahapan Mencari Nomor Permohonan Merek Kategori Konstruksi
I. Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi utama sesuai dengan spesifikasi produk yang ditambahkan. Penambahan satuan pengukuran pada spesifikasi penambahana produk dapat disesuaikan dengan kategori dan master produk yang dipilih, pedoman satuan pengukuran dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/SatuanPengukuranKonstruksi
Gambar Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi
J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral konstruksi yang tersedia sesuai dengan kategori konstruksi yang dipilih.
Gambar Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi
K. Pengaturan Kuantitas Desimal
Jika Produk yang akan didaftarkan oleh Penyedia menggunakan angka desimal maka Penyedia dapat mengaktifkan tombol Pengaturan Kuantitas Desimal. Penyedia bisa menggunakan angka desimal untuk menentukan jumlah stok, minimum pembelian, dan jumlah minimal harga grosir (Maksimal 2 digit di belakang koma).
Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Non-Aktif
Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Aktif
L. Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi
Jika produk kategori konstruksi yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:
- Klik tombol “Tambah Varian”.
Gambar Tahapan Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi
- Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.
Gambar Tahapan Memilih Varian Kategori Konstruksi
- Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian warna, maka masukkan pilihan varian warna yang tersedia, seperti Biru dan Merah.
Gambar Memilih Varian Kategori Konstruksi
- Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.
Gambar Tahapan Memilih Varian Lebih dari Satu Kategori Konstruksi
Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Sekaligus Pada Semua Varian Kategori Konstruksi
- Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masingmasing varian.
Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Pada Masing Masing Varian Kategori Konstruksi
Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masingmasing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.
M. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Konstruksi
Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:
Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.
Gambar Menambahkan Informasi Harga dan Jumlah Stok Kategori Konstruksi
- Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:
- Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”.
Gambar Menambahkan Informasi Harga Grosir Kategori Konstruksi
- Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.
Gambar Menambahkan Informasi Pembelian Minimal Harga Grosir Kategori Konstruksi
- Harga Zonasi merupakan harga produk pada wilayah tertentu termasuk ongkos kirim diluar pajak dan wajib digunakan pada produk kategori konstruksi. Berikut tahapan memilih harga zonasi:
Jika Penyedia menerapkan Harga Zonasi, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga zonasi pada kolom Harga Zonasi, lalu klik tombol “Tambah Harga Zonasi” dan “Atur Harga Zonasi”
Selanjutnya pengisian harga zonasi dapat dilakukan pada Kota/Provinsi di Indonesia. Penyedia dapat mengisi harga zonasi setelah mengceklis kolom Provinsi/Kota yang tersedia. Terdapat beberapa opsi pengatur harga zonasi yang dapat dilakukan. Penyedia dapat memilih “Pilih Semua Kota/Provinsi” untuk dapat mengisi harga zonasi pada seluruh Kota/Provinsi. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.
Gambar Mengisi Harga Zonasi Pada Seluruh Kota/Provinsi Kategori Konstruksi
Apabila penyedia hanya ingin menerapkan harga zonasi pada beberapa Kota/Provinsi dapat dilakukan dengan memilih Kota/Provinsi yang diinginkan. Setelah itu penyedia dapat mengisi harga zonasi dari produk yang didaftarkan. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.
Gambar Mengisi Harga Zonasi Kota/Provinsi Dipilih Kategori Konstruksi
N. Memasukkan Informasi PreOrder Kategori Konstruksi
Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk PreOrder, maka Penyedia harus mengganti status preorder menjadi aktif.
Gambar Preorder tidak aktif Kategori Konstruksi
Lalu setelah status PreOrder telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk PreOrder adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Gambar Preorder Aktif dan Waktu Proses Kategori Konstruksi
O. Memasukan Informasi Pengiriman Kategori Konstruksi
Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital.
Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:
- Masukkan informasi terkait Berat Produk
- Masukkan informasi terkait Ukuran Produk
- Pilih Opsi Pengiriman. Terdapat 1 Opsi pengiriman, yaitu Standar.
- Pengiriman Standar berarti produk akan dikirim dengan kurir logistik yang telah ditetapkan pada pengaturan pengiriman.
- Terdapat beberapa yang perlu diperhatikan oleh Penyedia mengenai opsi pengiriman untuk produk fisik:
- Penyedia tidak dapat melanjutkan proses menambahkan produk pada halaman “Edit Produk” jika opsi kurir pengiriman tidak diaktifkan.
- Penyedia dapat mengaktifkan minimal satu opsi pengiriman.
- Jika opsi pengiriman pada produk penyedia tidak aktif, produk belum bisa dibeli. Penyedia akan mendapatkan pesan pengingat terkait informasi pengiriman yang wajib dilengkapi pada halaman dashboard dan daftar produk.
- Penyedia dapat menekan link yang tertera pada informasi yang muncul untuk melengkapi opsi pengiriman.
Gambar Memasukkan Informasi Opsi Pengiriman Kategori Konstruksi
P. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi
Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Terdapat 3 tipe layanan tambahan yang dapat ditambahkan, yaitu: digital/jasa, asuransi.
Gambar Opsi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi
Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan digital/jasa
Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan Asuransi
Setiap tipe layanan digital/jasa tambahan ini akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan nilai produk. Namun untuk tipe layanan tambahan asuransi tidak dikenakan PPN 12%. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian layanan.
Q. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Konstruksi
Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori konstruksi yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.
Gambar Memasukkan Lampiran
6. Penambahan Produk Jasa Kategori Konstruksi
A. Memilih Penambahan Produk
Untuk melakukan proses penambahan produk dengan kategori konstruksi, terdapat 2 entry point untuk Penyedia, yaitu:
- Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk Kategori Konstruksi melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.
Halaman Pengaturan Menambahkan Produk Kategori Konstruksi
- Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk Kategori Konstruksi melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman.
Halaman Menambahkan Produk Kategori Konstruksi
B. Melakukan Pemilihan Produk Kategori Produk
Untuk pemilihan produk kategori produk, jenis produk Jasa dalam Kategori Konstruksi terdapat 4 kategori yang tersedia diantaranya yaitu:
- Bidang Bina Marga
- Bidang Umum
- Bidang Sumber Daya Air
- Bidang Cipta Karya
- Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
Dalam pemilihan Kategori Konstruksi, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih. Penyedia hanya dapat memilih salah satu jenis kategori dari ke 4 bidang kategori yang tersedia untuk tipe Produk Jasa Konstruksi. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia.
Halaman Pemilihan Kategori Konstruksi
C. Memasukan Informasi Dasar Produk Kategori Konstruksi
Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:
- Pilih Daftar Sektoral Produk, Penyedia tidak perlu mendaftarkan Sektoral Produk karena Inaproc sudah terintegrasi dengan Si Pasti atau dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/MasterProductPUv6
Gambar Memilih daftar Sektoral Produk Kategori Konstruksi
Nama Produk akan secara otomatis terkunci sesuai dengan daftar produk sektoral yang dipilih, karena nama produk akan menyesuaikan dengan master produk yang terdaftar. Setiap Penyedia hanya dapat memiliki satu master produk spesifik.
Gambar Tampilan Nama Produk Kategori Konstruksi
Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.
Gambar Unggah Foto Produk Kategori Konstruksi
- Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.
Gambar Unggah Video Produk Kategori Konstruksi
- Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.
Gambar Memasukkan Deskripsi Produk Konstruksi
D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk barang konstruksi level 2 dan 3 yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.
Gambar Memasukkan Informasi KBKI Kategori Konstruksi
E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Konstruksi
Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):
- Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk.
Gambar Memasukkan Klasifikasi Produk Kategori Konstruksi
- Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.
Gambar Menentukan Tempat Produksi Produk Kategori Konstruksi
- Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.
Gambar Menentukan Tenaga Kerja Dalam Proses Produksi Kategori Konstruksi
- Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.
Gambar Menentukan Asal Bahan Baku Proses Produksi Kategori Konstruksi
F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Konstruksi
Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.
Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.
Gambar Tidak memiliki Sertifikat TKDN Pada Produk Kategori Konstruksi
- Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk mengverifikasi.
Gambar Memasukan Informasi Sertifikat TKDN Kategori Konstruksi
G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Konstruksi
Produk pada kategori konstruksi apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.
Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.
Gambar Tidak memiliki Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi
Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.
Gambar Memasukan Informasi Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi
H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Konstruksi
Produk sektoral konstruksi yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.
Gambar Tahapan Mencari Nomor Permohonan Merek Kategori Konstruksi
I. Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi utama sesuai dengan spesifikasi produk yang ditambahkan. Penambahan satuan pengukuran pada spesifikasi penambahana produk dapat disesuaikan dengan kategori dan master produk yang dipilih, pedoman satuan pengukuran dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/SatuanPengukuranKonstruksi
Gambar Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi
J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi
Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral konstruksi yang tersedia sesuai dengan kategori konstruksi yang dipilih.
Gambar Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi
K. Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi
Jika produk kategori konstruksi yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:
- Klik tombol “Tambah Varian”.
Gambar Tahapan Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi
- Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.
Gambar Tahapan Memilih Varian Kategori Konstruksi
- Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian warna, maka masukkan pilihan varian warna yang tersedia, seperti Biru dan Merah.
Gambar Memilih Varian Kategori Konstruksi
Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.
Gambar Tahapan Memilih Varian Lebih dari Satu Kategori Konstruksi
Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Sekaligus Pada Semua Varian Kategori Konstruksi
Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian.
Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Pada Masing Masing Varian Kategori Konstruksi
Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masingmasing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.
L. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Konstruksi
Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:
Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.
Gambar Menambahkan Informasi Harga dan Jumlah Stok Kategori Konstruksi
- Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:
- Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”.
Gambar Menambahkan Informasi Harga Grosir Kategori Konstruksi
- Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.
Gambar Menambahkan Informasi Pembelian Minimal Harga Grosir Kategori Konstruksi
M. Memasukkan Informasi PreOrder Kategori Konstruksi
Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk PreOrder, maka Penyedia harus mengganti status preorder menjadi aktif.
Gambar Preorder tidak aktif Kategori Konstruksi
Lalu setelah status PreOrder telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk PreOrder adalah 90 (sembilan puluh) hari.
Gambar Preorder Aktif dan Waktu Proses Kategori Konstruksi
N. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi
Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Layanan tambahan dapat berupa produk digital, jasa, dan asuransi.
Gambar Opsi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi
Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan digital/jasa
Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi Tipe Layanan Asuransi
Setiap tipe layanan digital/jasa tambahan ini akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan nilai produk. Namun untuk tipe layanan tambahan asuransi tidak dikenakan PPN 12%. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian layanan.
O. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Konstruksi
Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori konstruksi yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.
Gambar Memasukkan Lampiran
7. Penyedia Reseller Mengelola Produk dengan Master Produk
A. Penyedia Reseller Tambah Produk dengan Master Produk
Sebagai Penyedia Reseller ingin melakukan penambahan produk dengan memilih master produk, merek dan kategori yang dipilih memiliki Penyedia Prinsipal yang terdaftar. Berikut ini merupakan langkah-langkah Penyedia Reseller menambah produk dengan Master Produk:
Penyedia Reseller klik menu Produk kemudian pilih Tambah Produk
Klik Menu Produk di sidebar dan pilih Tambah Produk
Penyedia Reseller memilih kategori yang diinginkan, kemudian sistem secara otomatis akan memastikan KBLI penyedia sesuai dengan kategori yang dipilih
Pilih Kategori Produk
Aktifkan tombol “Merek” dilanjutkan dengan mengisi nomor permohonan
Apabila nomor permohonan yang dimasukkan Penyedia Reseller sudah terdaftar dan memiliki prinsipal, sistem akan secara otomatis ditampilkan daftar master produk yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika Penyedia merupakan reseller resmi merek tersebut, semua master produk untuk merek dan kategori tersebut akan ditampilkan
Jika Penyedia bukan merupakan reseller untuk merek tersebut, master produk yang ditampilkan hanya yang berstatus ‘publik’
Master produk yang ditampilkan hanya yang sudah lolos kurasi (aktif)
Tampilan Pengisian Nomor Permohonan
- Ketika Penyedia sudah memilih master produk, beberapa data produk akan terisi secara otomatis oleh sistem. Berikut detail informasi mengenai data produk yang akan terisi secara otomatis oleh sistem:
a. Informasi Produk
Nama Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Upload Foto Produk: Foto utama dari master produk tidak dapat diubah atau dihapus namun Penyedia Reseller dapat menambahkan foto
Deskripsi Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Informasi Produk
b. Data KBKI : terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Data KBKI
c. PDN
Klasifikasi Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Lokasi Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tenaga Kerja dalam Proses Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Bahan Baku dalam Proses Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Data PDN
d. Sertifikat TKDN: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Sertifikat TKDN
e. Sertifikat SNI: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Sertifikat SNI
f. Spesifikasi Produk
Informasi Utama: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Informasi Lainnya: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Spesifikasi Produk
g. Pengaturan Pajak: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Pengaturan Pajak
h. Data Berat dan Dimensi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah
Tampilan Data Berat dan Ukuran Produk
i. Data Lampiran: terisi otomatis dan dapat menambah dokumen lampiran
Tampilan Data Lampiran
Ketika Penyedia Reseller, menambahkan produk dari master produk yang telah ditetapkan oleh Penyedia Prinsipal, terdapat beberapa ketentuan harga yang berlaku. Berikut detail penjelasannya:
Range Harga: Penyedia Reseller harus memasukkan harga jual di antara harga minimal dan maksimal yang telah diset oleh Penyedia Prinsipal
Harga Tetap: Penyedia Reseller tidak bisa mengubah harga yang telah diset oleh Penyedia Prinsipal dan harga grosir tidak berlaku apabila ada harga tetap. Sehingga harga grosir hanya berlaku, jika: Harga normal dan tipe pengaturan harga: range
8. Simpan Produk sebagai Draft
A. Penyesuaian Tombol di Halaman Tambah/Edit Produk
Halaman Tambah/Edit Produk memiliki beberapa tombol dengan fungsi berbeda. Pastikan memahami masing-masing aksi sebelum digunakan:
Tombol “Simpan”: Digunakan untuk menyimpan produk untuk masuk ke proses kurasi dan ditayangkan. Setelah klik tombol ini, pengguna akan diarahkan ke halaman Daftar Produk.
Tombol “Simpan dan Tambah Produk Lagi”: Digunakan untuk menyimpan produk untuk masuk ke proses kurasi dan ditayangkan. Setelah klik tombol ini, pengguna tetap berada di halaman Tambah Produk.
Tombol “Simpan sebagai Draft”: Digunakan untuk menyimpan produk sebagai draft. Setelah klik tombol ini, pengguna akan diarahkan ke halaman Daftar Produk. Tombol ini hanya muncul jika produk masih berstatus draft (belum pernah dikurasi dan belum pernah ditayangkan).
Tombol “Batal”: Digunakan untuk membatalkan proses tambah atau edit produk dan kembali ke halaman Daftar Produk.
B. Menyimpan Produk Sebagai Draft - Kategori Umum
Berikut langkah-langkah untuk menyimpan produk sebagai draft pada kategori umum:
Penyedia wajib mengisi atribut berupa kategori dan nama produk, sebelum menyimpan produk sebagai draft.
Jika penyedia belum mengisi kategori dan/atau nama produk, maka tombol “Simpan sebagai draft” belum aktif.
Ketika penyedia klik “Simpan sebagai draft”, draft produk akan tersimpan dan penyedia akan dialihkan ke halaman Daftar Produk.
C. Menyimpan Produk Sebagai Draft - Kategori Sektoral
Berikut langkah- langkah untuk menyimpan produk sebagai draft pada kategori sektoral:
Penyedia wajib mengisi atribut berupa kategori, daftar produk sektoral, dan nama produk, sebelum menyimpan produk sebagai draft.
Jika penyedia belum mengisi kategori, daftar produk sektoral, dan/atau nama produk, maka tombol “Simpan sebagai Draft” belum aktif.
Ketika penyedia klik “Simpan sebagai Draft”, draft produk akan tersimpan dan penyedia akan dialihkan ke halaman Daftar Produk.
D. Melihat dan Mengelola Draft di Halaman Daftar Produk
Berikut langkah-langkah dalam mengakses dan mengelola draft melalui halaman Daftar Produk:
Masuk ke halaman Daftar Produk, kemudian pilih tab “draft”. Jumlah produk draft akan ditampilkan di samping nama tab, contoh: Draft (12).
Gunakan fitur pencarian dengan filter nama produk atau filter kategori untuk menemukan draft produk tertentu.
Klik tombol “Atur” pada draft produk, lalu pilih salah satu aksi:
- Edit: Diarahkan ke halaman Ubah Produk untuk melanjutkan pengisian atribut produk yang masih berstatus draft.
- Hapus: Menghapus draft produk jika sudah tidak dibutuhkan.
Draft produk bisa diakses juga pada tab “Semua Produk”.
0 Comments