Blog Details

Mengenal TKDN dari Manfaat, Sertifikasi, dan Cara Mendapatkannya

Cara Menambahkan Produk di INAPROC Panduan Lengkap untuk Penyedia


1. Penambahan Produk

    Terdapat dua jalur yang bisa digunakan penyedia untuk memulai penambahan produk:
  1. Melalui menu Daftar Produk
  2. Melalui menu Tambah Produk

Berikut merupakan langkah-langkah untuk menambahkan produk:

  1. Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.

Gambar Halaman Pengaturan Menambahkan Produk

 

  1. Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman. 

     Gambar Halaman Menambahkan Produk

 

- Melakukan Pemilihan Kategori Produk

Untuk pemilihan kategori, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih, seperti yang ditunjukkan oleh gambar di bawah. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia hanya dapat memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia. Pemilihan kategori juga akan menentukan jenis produk.

Halaman Pemilihan Kategori Produk

- Memasukkan Informasi Merek (HAKI)

Jika Produk yang akan didaftarkan memiliki merek, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. 

Gambar Tidak Memiliki Merek

Gambar Memiliki Merek 

Apabila nomor permohonan merek tidak diketahui, penyedia dapat menelusuri datanya langsung melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.

Gambar Tahapan Mencari Nomor Permohonan Merek

- Memasukkan Informasi Dasar Produk

Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:

  1. Isikan Nama Produk.

Gambar Mengisi Nama Produk

  1. Format yang diterima: .jpg, .jpeg, .png Ukuran foto: minimal 300×300 px, maksimal 2048×2048 px 

Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.

Gambar Unggah Foto Produk

  1. Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.

Gambar Unggah Video Produk

  1. Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.

Gambar Memasukkan Deskripsi Produk

- Memasukkan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI)

Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia. Untuk itu, mohon diperhatikan bahwa Penyedia telah memilih kategori produk yang sesuai karena hal ini akan mempengaruhi pemilihan KBKI.

Gambar Memasukkan Informasi KBKI

- Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN)

Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):

  1. Masukkan informasi terkait PDN, Informasi ini meliputi:

  1. Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk. Apabila memilih “Impor”, maka nantinya Penyedia diwajibkan untuk memberikan informasi negara asal.

Gambar Memasukkan Klasifikasi Produk

  1. Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.

Gambar Menentukan Tempat Produksi Produk

3. Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.

Gambar Menggunakan Seluruh atau Sebagian Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia atau Tidak

  1. Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.

Gambar Menentukan Asal Bahan Baku atau Komponen Dari Dalam Negeri 

- Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

  1. Selanjutnya, jika Jenis Produk merupakan produk Lokal, maka informasi  Sertifikat TKDN (%) dapat diisi. Namun, jika Jenis Produk merupakan produk Impor, maka sertifikat TKDN tidak akan dapat diisi. Penyedia perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN bila produk yang dijual adalah produk lokal

Memasukkan Informasi Sertifikat TKDN

  1. Jika Produk yang akan didaftarkan memiliki sertifikat TKDN, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat TKDN yang dimiliki untuk mengetahui Tingkat Kandungan Dalam Negeri.

Gambar Pencarian berdasarkan Nomor Sertifikat

- Informasi status Verifikasi Sertifikat TKDN 

  1. Jika produk yang didaftarkan memiliki sertifikat TKDN, maka penyedia dapat mengetahui hasil verifikasi dari sertifikat yang telah diunggah. Penyedia dapat memilih opsi “atur” lalu pilih “edit” pada produk.

  2. Sertifikat yang telah diunggah akan melalui proses verifikasi. Penyedia dapat mengetahui status verifikasi yang muncul di bawah kolom Sertifikat TKDN. 

  3. Apabila sertifikat TKDN berhasil diverifikasi, maka penyedia mendapatkan label notifikasi “Sertifikat TKDN Sudah Terverifikasi”. Jika sertifikat TKDN ditolak, maka sertifikat TKDN beserta informasinya akan terhapus secara otomatis. Pemberitahuan mengenai Sertifikat TKDN yang ditolak akan diterima Penyedia melalui email. Silakan buka email untuk mengetahui produk mana yang TKDN-nya tidak lolos verifikasi. Penyedia diharapkan wajib mengunggah Sertifikat TKDN yang sesuai dengan produk yang ditambahkan.  

Gambar Label Notifikasi Sertifikat TKDN Sudah terverifikasi

Gambar Pemberitahuan Sertifikat TKDN Gagal Diverifikasi

- Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jika Produk yang akan didaftarkan memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki lalu jika detail dari Sertifikat SNI telah dipilih, klik tombol “Simpan”.

 

Gambar Tidak memiliki Sertifikat SNI

Gambar Memasukkan Nomor SPPT SNI

Gambar Tampilan jika Nomor SPPT SNI ditemukan dan klik Simpan

 

- Memasukkan Spesifikasi Produk

Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Dalam proses ini, informasi utama dan informasi tambahan akan mengikuti kategori yang dipilih sebelumnya.

Gambar Tahapan Memasukkan Spesifikasi Produk

- Memasukkan Pengaturan Pajak

  1. Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap barang yang akan diunggah. Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masing masing barang berbeda, opsi pajak yang muncul sesuai dengan kategori yang dipilih, sehingga perlu dipilih persentase (%) yang tepat untuk barang yang akan diunggah tersebut. 

Gambar Memasukkan Pengaturan Pajak

  1. Hal yang perlu juga diperhatikan, apakah barang  yang akan diunggah penyedia terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau tidak. Apabila produk yang dijual terkena Pajak Penjualan Barang Mewah, maka perlu juga untuk mengaktifkan tombol PPnBM. Lalu kemudian memilih jenis produk yang masuk sebagai objek PPnBM.

Gambar Mengaktifkan Pajak Penjualan Barang Mewah

Berikut ini daftar kategori produk yang wajib dikenai pajak (PPnBM), jenis-jenis produk yang termasuk di dalamnya adalah:

  1. Balon Udara

  2. Kapal/Angkutan Air

  3. Kendaraan Bermotor

  4. Peluru Senjata Api

  5. Pesawat/Angkutan Udara

  6. Properti Mewah

  7. Senjata Api 

Khusus untuk kategori produk Kendaraan Bermotor, Penyedia diberikan pilihan untuk menentukan tarif pajak (%) yang dikenakan. Di luar kategori Kendaraan Bermotor, besaran tarif pajak (%) telah diatur secara otomatis oleh sistem.

Gambar Pilihan Kategori Barang Mewah

  1. Langkah selanjutnya setelah memilih jenis produk yang masuk sebagai objek PPnBM. Penyedia memilih status pembayaran Pajak PPnBM, apabila pajak sudah dibayarkan maka Penyedia wajib mengunggah bukti potong pajak sebagai dokumen verifikasi resmi yang membuktikan bahwa kewajiban pembayaran Pajak PPnBM telah dipenuhi. Jika pembayaran Pajak PPnBM belum dilakukan, Penyedia perlu memahami bahwa tanggung jawab pembayaran pajak ini tetap melekat pada setiap transaksi penjualan produk yang bersangkutan. Jika Penyedia sudah mengaktifkan dan menyimpan produk dengan pengaturan kuantitas desimal, maka pengaturan tersebut tidak dapat diubah untuk menjadi nonaktif.

Gambar Pilihan Status Pembayaran Pajak PPnBM

- Pengaturan Kuantitas Desimal

Jika Produk yang akan didaftarkan oleh Penyedia menggunakan angka desimal maka Penyedia dapat mengaktifkan tombol Pengaturan Kuantitas Desimal. Penyedia bisa menggunakan angka desimal untuk menentukan jumlah stok, minimum pembelian, dan jumlah minimal harga grosir (Maksimal 2 digit di belakang koma). 

Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Non-Aktif

Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Aktif

- Menambahkan Informasi Varian

Jika produk yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Klik tombol “Tambah Varian”.

Gambar Tahapan Menambahkan Informasi Varian

  1. Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe ukuran selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.

  2. Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian warna, maka masukkan pilihan varian warna yang tersedia, seperti hitam, merah, putih, dan biru.

Gambar Tahapan Memilih Varian

  1. Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.

Gambar Tahapan Memilih Varian Lebih dari Satu

  1. Apabila tombol "Pengaturan Kuantitas Desimal" diaktifkan, Penyedia dapat mengelola stok setiap varian produk secara lebih rinci, termasuk input stok dalam bentuk desimal dengan maksimal dua angka di belakang koma (contoh: 10,50 atau 25,75). Jika Penyedia memasukkan bilangan bulat (misalnya 100), sistem akan secara otomatis menampilkannya sebagai 100,00. Batas maksimal stok yang dapat diatur adalah 999.999.999,99. Jika angka yang dimasukkan melebihi batas ini, sistem akan menampilkan pesan kesalahan: "Stok tidak boleh lebih dari 999.999.999,99".

  2. Apabila tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” dinonaktifkan, proses input stok akan lebih sederhana. Penyedia dapat memasukkan stok setiap varian dalam bentuk bilangan bulat (tanpa desimal). Stok maksimal setiap varian yang bisa Penyedia input adalah 999.999.999. Jika melebihi batas tersebut, Penyedia akan melihat pesan kesalahan: “Stok tidak boleh lebih dari 999.999.999”.

  3. Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Gambar Tahapan Mengisi Jumlah Stok dan Harga

  1. Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian.

  2. Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masing-masing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.

- Menambahkan Informasi Stok

Untuk memasukkan informasi stok ada empat hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Apabila barang yang akan didaftarkan hanya tidak memiliki varian, maka dapat langsung mengisi kolom jumlah stok barang dan satuan barangnya.

Gambar Menambahkan Informasi Jumlah Stok dan Satuan Barang

  1. Namun apabila produk yang didaftarkan memiliki beberapa varian maka hanya perlu memasukkan diproses sebelumnya yaitu menambahkan informasi varian dan jumlah stok dan harga masing-masing varian. 

Gambar Menambahkan Informasi Beberapa Varian dan Jumlah Stok

  1. Apabila tombol "Pengaturan Kuantitas Desimal" diaktifkan, Penyedia dapat mengelola stok produk secara lebih rinci, termasuk input stok dalam bentuk desimal dengan maksimal dua angka di belakang koma (contoh: 10,50 atau 25,75). Jika Penyedia memasukkan bilangan bulat (misalnya 100), sistem akan secara otomatis menampilkannya sebagai 100,00. Batas maksimal stok yang dapat diatur adalah 999.999.999,99. Jika angka yang dimasukkan melebihi batas ini, sistem akan menampilkan pesan kesalahan: "Stok tidak boleh lebih dari 999.999.999,99".

Gambar Contoh Stok Setiap Varian dalam Angka Desimal

Gambar Contoh Stok Setiap Varian dalam Angka Bulat

  1. Apabila tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” dinonaktifkan, proses input stok akan lebih sederhana. Penyedia dapat memasukkan stok produk dalam bentuk bilangan bulat (tanpa desimal). Stok maksimal yang bisa Penyedia input adalah 999.999.999. Jika melebihi batas tersebut, Penyedia akan melihat pesan kesalahan: “Stok tidak boleh lebih dari 999.999.999”.

- Memasukkan Informasi Harga dan Stok

Untuk kolom Harga dan Informasi Stok, terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan:

  1. Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini. 

Gambar Menambahkan Informasi Harga dan Jumlah Stok

  1. Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini. 

  2. Jika Penyedia mengaktifkan tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” Penyedia dapat memasukkan jumlah minimum pembelian dalam angka desimal. Sistem secara otomatis akan menetapkan jumlah pembelian minimum adalah 0,01.

  3. Jika Penyedia menonaktifkan tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” maka dalam pengaturan jumlah minimum pembelian Penyedia harus memasukkan dalam bilangan bulat. Sistem secara otomatis akan mengatur jumlah minimal pembelian adalah 1.

  4. Harga yang dimasukkan, merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”. 

Gambar Menambahkan Informasi Harga Grosir

  1. Setelah itu, masukkan informasi Jumlah Minimal dan Harga Grosir.

Gambar Menambahkan Informasi Pembelian Minimal Harga Grosir

  1. Harga Zonasi merupakan harga produk pada wilayah tertentu termasuk ongkos kirim diluar pajak. Berikut tahapan memilih harga zonasi:

  1. Jika Penyedia menerapkan Harga Zonasi, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga zonasi pada kolom Harga Zonasi, lalu klik tombol “Harga Zonasi” dan “Atur Harga Zonasi.

  2. Selanjutnya pengisian harga zonasi dapat dilakukan pada Kota/Provinsi di Indonesia. Penyedia dapat mengisi harga zonasi setelah menceklis kolom Provinsi/Kota yang tersedia. Terdapat beberapa opsi pengatur harga zonasi yang dapat dilakukan. Penyedia dapat memilih “Pilih Semua Kota/Provinsi” untuk dapat mengisi harga zonasi pada seluruh Kota/Provinsi. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.

Gambar Mengisi Harga Zonasi Pada Seluruh Kota/Provinsi

  1. Apabila penyedia hanya ingin menerapkan harga zonasi pada beberapa Kota/Provinsi dapat dilakukan dengan memilih Kota/Provinsi yang diinginkan. Setelah itu penyedia dapat mengisi harga zonasi dari produk yang didaftarkan. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.

Gambar Mengisi Harga Zonasi Kota/Provinsi yangi Dipilih 

  1. Sebagai informasi bahwa apabila Penyedia mengaktifkan tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” maka Penyedia memasukkan jumlah minimal pembelian dalam bilangan desimal dan harga grosir yang diinput tetap dalam bilangan bulat. Namun, jika tombol “Pengaturan Kuantitas Desimal” di nonaktifkan maka Penyedia harus memasukkan jumlah minimal pembelian pada harga grosir dalam bilangan bulat.

- Memasukkan Informasi Pre-Order

Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk Pre-Order, maka Penyedia harus mengganti status pre-order menjadi aktif.

Gambar Pre-order tidak aktif

Lalu setelah status Pre-Order telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk Pre-Order adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Gambar  Pre-order Aktif dan Waktu Proses

- Memasukkan Informasi Pengiriman

Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital. 

Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:

  1. Masukkan informasi terkait Berat Produk

  2. Masukkan informasi terkait Ukuran Produk

  3. Pilih Opsi Pengiriman. Terdapat 2 Opsi pengiriman, yaitu Standar dan Spesifik.

  1. Pengiriman Standar berarti produk akan dikirim dengan kurir logistik yang telah ditetapkan pada pengaturan pengiriman.

  2. Pengiriman Spesifik berarti apabila Penyedia akan menetapkan biaya pengiriman yang spesifik untuk sementara saat ini khusus produk dengan Kategori Alat Kesehatan. Pengaturan ini dapat dilakukan pada tingkat produk, sehingga dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan biaya pengiriman. Perhitungan ongkos kirim dengan pengiriman spesifik nantinya akan berdasarkan kuantitas produk yang ditransaksikan, bukan berat produk. Barang dengan pengaturan biaya pengiriman spesifik hanya dapat dikirim ke lokasi yang telah dicantumkan dan diatur biayanya oleh Penyedia untuk produk tersebut. Berikut adalah contoh dari perhitungan Pengiriman Spesifik jika Penyedia hanya menyediakan ongkos kirim per produk, bukan per kilogram:

Contoh 1:

  • Biaya Ongkos Kirim ke Kota Aceh: Rp.5.000/produk

  • Berat barang per produk: 5 kg

  • Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 5 pcs

  • Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.5.000 : 5 kg = Rp.1000

Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.1000 x 5 kg x 5 pcs = Rp.25.000.

Contoh 2:

  • Biaya Ongkos Kirim ke Kota Makassar: Rp.100.000/produk

  • Berat barang per produk: 200 kg

  • Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 1 pcs

  • Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.100.000 : 200 kg = Rp.500

Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.500 x 200 kg x 1 pc = Rp.100.000.

  1. Terdapat beberapa yang perlu diperhatikan oleh Penyedia mengenai opsi pengiriman untuk produk fisik: 

  1. Penyedia tidak dapat melanjutkan proses menambahkan produk pada halaman “Edit Produk” jika opsi kurir pengiriman tidak diaktifkan. 

  2. Penyedia dapat mengaktifkan minimal satu opsi pengiriman.

  3. Jika opsi pengiriman pada produk penyedia tidak aktif, produk belum bisa dibeli. Penyedia akan mendapatkan pesan pengingat terkait informasi pengiriman yang wajib dilengkapi pada halaman dashboard dan daftar produk.

  4. Penyedia dapat menekan link yang tertera pada informasi yang muncul untuk melengkapi opsi pengiriman. 

Gambar Memasukkan Informasi Opsi Pengiriman Kategori Alat kesehatan

Gambar  Contoh Pengaturan Pengiriman Spesifik Berdasarkan Lokasi

Gambar Memasukkan Informasi Opsi Pengiriman Kategori Non-Alat kesehatan

- Memasukkan Informasi Layanan Tambahan

Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Layanan tambahan dapat berupa produk digital, jasa, dan  asuransi.

Gambar Opsi Layanan Tambahan

Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan

Setiap layanan tambahan ini akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan nilai produk. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian.

Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Tipe Layanan Bebas Pajak

Namun untuk tipe layanan tambahan asuransi dan layanan bebas pajak khususnya untuk kategori Transportasi tidak dikenakan PPN 12%.

2. Informasi Kurasi Wajib Produk Penyedia 

Ketika Penyedia ingin melakukan penambahan produk, akan terdapat informasi mengenai kurasi produk. Salah satu jenis kurasi produk adalah kurasi wajib. Terdapat kriteria atribut produk yang masuk kedalam jenis kurasi wajib, yaitu 

  1. TKDN
  2. SNI
  3. Merek 

Jika produk yang ditambahkan oleh Penyedia tidak atau tanpa ketiga atribut tersebut, maka produk tidak ditandai sebagai Kurasi Wajib. Produk yang masuk kedalam kategori kurasi wajib akan muncul status “On verification” / “Dikurasi”. 

Ada beberapa informasi mengenai status dari kurasi wajib pada produk Penyedia,

  1. Status kurasi wajib “On Verification” / “Dikurasi”, 
  • Informasi “Terdapat Atribut yang sedang dalam proses kurasi” pada tab “Tayang” dan “Semua Produk” 
  • Jika kategori produk belum aktif dan masuk kedalam kurasi wajib, maka akan berada pada tab “Semua Produk” dan “Tidak Tayang” . Produk yang masuk kedalam status “Tidak Tayang” akan memunculkan icon warning yang akan memunculkan 2 informasi berikut:
  1. “Terdapat Atribut yang sedang dalam proses kurasi”
  2. “Kategori yang Anda pilih belum aktif, namun dapat lanjut daftarkan/ ubah detail produk pada kategori ini” 
  • Informasi pada bagian SNI dan Merek akan dinonaktifkan yang ada pada halaman Tambah Produk/ Edit Produk. 
  1. Status kurasi wajib “Rejected” / “Ditolak”
  • Produk tetap dalam status “Tayang” namun status kurasi wajib “Ditolak” 
  • Untuk atribut TKDN beserta turunannya, SNI dan Merek akan muncul tanda (-)
  1. Status kurasi wajib “Approved” / “Disetujui”
  • Produk yang disetujui akan muncul badge verified di bagian TKDN, SNI, dan Merek 

Pada halaman Daftar Produk pada tab “Tayang”, filter status akan diaktifkan dan Penyedia bisa memilih berdasarkan status produk dan status kurasi produk yang ada. Kemudian, terdapat filter tambahan pada status kurasi seperti Sedang Dikurasi dan Kurasi Ditolak. Penyedia dapat menyesuaikan filter yang ingin digunakan sesuai dengan kebutuhan. 

Selanjutnya, Penyedia dapat melihat pada halaman daftar produk bagian tab “Semua Produk” dan kolom “Tidak Tayang” filter status akan diaktifkan. Ada beberapa filter pada status produk : 

  1. Data Lengkap 
  2. Data Belum Lengkap 
  3. Turun Tayang 

Lalu, untuk status kurasi yang muncul, adalah 

  1. Sedang Dikurasi, produk dalam proses kurasi oleh internal 
  2. Kurasi Ditolak, produk tidak lolos kurasi 

Produk yang tidak lulus kurasi atau status kurasi “Ditolak”, akan mendapatkan notifikasi. Penyedia akan menerima pemberitahuan melalui Email mengenai detil hasil proses kurasi produk yang ditolak atau tidak lulus. Adapun Alasan Penolakan dapat dilihat melalui :

  • Email yang dikirimkan terkait Notifikasi Pemberitahuan Kurasi Produk

  • Tab Pengeditan Produk yang terkena Penolakan Kurasi

Displaying image.png

Gambar Penolakan Kurasi

3. Penambahan Produk Kategori Jasa Tenaga Kerja

Selain melakukan penambahan produk seperti yang telah dijelaskan pada poin 1. Melakukan Penambahan Produk, terdapat kategori produk jasa tenaga kerja yang tersedia. Produk jasa tenaga kerja merupakan bagian dari kategori produk yang dapat ditawarkan Penyedia. Berikut merupakan tahapan yang perlu diperhatikan Penyedia ketika menambahkan produk kategori jasa tenaga kerja 

  1.  Penyedia dapat melakukan langkah-langkah menambahkan produk seperti yang sudah dijelaskan pada poin 1. 
  2. Penyedia wajib menambahkan informasi varian seperti yang telah dijelaskan pada poin 1. Kemudian, terdapat tahapan yang perlu diperhatikan Penyedia ketika mengatur informasi varian. 

 A. Menambahkan informasi varian jasa tenaga kerja 

     Berikut langkah-langkah untuk menambahkan informasi varian jasa tenaga kerja : 

  1. Silakan pilih “Periode” pada menu opsi pemilihan varian. Jika belum tersedia, silakan pilih “ + Tambah Varian” dan masukkan “Periode” pada kolom yang tersedia. Silakan atur untuk menentukan varian jasa tenaga kerja tipe individual atau outsource yang akan ditawarkan.

Gambar Pemilihan Tipe Varian

  1. Setelah itu, masukkan pilihan varian contohnya seperti hari, bulan, dan tahun sesuai dengan varian yang ingin ditambahkan oleh Penyedia. Silakan klik tombol enter setelah memasukkan satuan varian produk. Penyedia wajib memasukkan dua pilihan varian produk. Jika Penyedia hanya memasukkan satu varian, maka akan terdapat error message. 

Gambar Menambahkan Informasi Varian 

Gambar notifikasi error message pada opsi pilihan varian 

  1. Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan informasi jumlah Stok, SKU, Harga, dan Status pada tabel varian. Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masing-masing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.

Gambar contoh pengisian tabel varian 

   B. Menambahkan Informasi Pengaturan Harga Tenaga Kerja 

     Jika Penyedia memilih kategori produk jasa tenaga kerja, maka terdapat opsi untuk menambahkan informasi pengaturan harga tenaga kerja. Pengaturan harga tenaga kerja memberikan opsi kepada Penyedia untuk mengatur adanya biaya tambahan yang dikenakan pada produk utama. Apabila Penyedia merupakan pihak pengelola yang menawarkan jasa tenaga kerja, Penyedia dapat mengaktifkan pengaturan harga tenaga kerja sebagai biaya yang diperoleh oleh Penyedia. Biaya tambahan tersebut tidak diterima oleh tenaga kerja yang akan melakukan pekerjaan jasa.  Selanjutnya, pengaturan harga tenaga kerja menjadi bagian dari opsi layanan tambahan produk. Salah satu contoh dari layanan tambahan yang dapat ditawarkan oleh Penyedia adalah management fee

Gambar Opsi Pengaturan Harga Tenaga Kerja

       Berikut langkah - langkah memasukkan informasi pengaturan harga jasa tenaga kerja 

  1. Apabila Penyedia merupakan individu yang akan melakukan pekerjaan jasa tenaga kerja, Penyedia dapat menonaktifkan opsi Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja. 

Gambar Opsi Pengaturan Harga Tenaga Kerja Tidak Aktif

  1. Selanjutnya, apabila Penyedia merupakan pihak ketiga atau pengelola yang menawarkan jasa tenaga kerja, silakan klik tombol untuk mengaktifkan opsi Biaya Tambahan Tenaga Kerja. Opsi tersebut dapat digunakan sebagai biaya komponen tambahan yang akan diterima oleh Penyedia. Silakan klik “Layanan Tambahan” pada bagian informasi yang muncul.

Gambar Opsi Pengaturan Harga Tenaga Kerja Aktif

  1. Kemudian, Penyedia akan diarahkan ke bagian menu untuk mengatur “Layanan Tambahan”. 

Gambar Opsi Layanan Tambahan 

Silakan pilih opsi “+ Tambah Layanan”, lalu akan muncul pop-up untuk mengatur biaya tambahan pada produk. Silakan masukan informasi yang dibutuhkan seperti 

  1. Tipe Layanan 
  2. Banyaknya layanan
  3. Nama Layanan
  4. Deskripsi
  5. Harga Layanan

Gambar pop-up atur layanan tambahan

  1. Pada bagian menu Tipe Layanan, Penyedia hanya dapat memilih opsi “Biaya Lain-Lain”. Lalu, silakan isi informasi yang sesuai pada kolom yang tersedia.

  2. Penyedia dapat mengatur mengenai banyaknya layanan yaitu mengikuti jumlah produk utama atau satu kuantitas untuk seluruh produk utama. 

  3. Kemudian silakan isi Nama Layanan, Deskripsi, dan Harga Layanan. Harga yang dimasukkan oleh Penyedia akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku yaitu 11%. 

  4. Jika Penyedia ingin menambahkan varian layanan, silakan pilih opsi “+Tambah Varian Layanan”. Setelah itu, akan muncul bagian kolom untuk menambahkan informasi varian layanan tambahan tersebut.

Gambar  Opsi + Tambah Varian Layanan

Gambar Memasukkan Informasi Varian Layanan

  1. Setelah semua informasi telah sesuai, silakan pilih opsi “Simpan”. 
  2. Penyedia dapat melihat informasi mengenai layanan tambahan yang telah disimpan. Jika penyedia ingin melakukan ubah data layanan tambahan yang telah disimpan, silakan pilih opsi simbol “Edit” untuk mengubah data. Untuk dapat menghapus data layanan tambahan yang telah disimpan, silakan pilih opsi simbol “Hapus” untuk menghapus data. Apabila hanya terdapat satu layanan tambahan, maka akan terdapat notifikasi Layanan Tambahan Diperlukan. 

Gambar Daftar Layanan Tambahan yang Telah Tersimpan

3. Contoh Penambahan Produk Kategori Jasa Tenaga Kerja 

    A. Pengaturan Opsi Varian pada Produk Jasa Tenaga Kerja

        Contoh 1. Ada 2 Opsi Varian Produk- Kategori Tenaga Kerja Kebersihan 

Apabila Penyedia ingin menambahkan dua tipe varian pada produk jasa tenaga kerja, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan 

  1. Silakan pilih opsi Tipe Varian yang tersedia. Jika nama varian belum tersedia, silakan pilih opsi “Tambah Varian”.
     

Gambar Pilih opsi “Tambah Varian”

  1.  Lalu, silakan masukkan nama Tipe Varian yang ingin ditambahkan. Jika Penyedia ingin memasukkan “Periode” maka silakan pilih “Periode”.

Gambar Opsi Memilih Tipe Varian

  1. Selanjutnya, pada kolom Pilihan Varian, penyedia dapat memasukkan opsi varian “Bulan” dan “Tahun”. Silakan isi “Bulan”  dan “Tahun”  pada kolom Pilihan Varian. Untuk menambahkan varian, silakan klik “Enter” setelah memasukkan nama varian. Lalu, jika ingin menambahkan detail Bulan dan Tahun, Silakan pilih opsi “+Tambah Varian” untuk menambahkan varian angka. Untuk tipe varian kedua, Penyedia dapat menambahkan nama varian yang ingin dicantumkan, contohnya seperti Lama Periode. 

Gambar Contoh Menambahkan 2 Varian Produk 

  1. Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan detail informasi varian pada Tabel Varian yang tersedia sesuai dengan informasi yang sudah diatur sebelumnya. Silakan masukkan beberapa informasi berikut : 
    1. Stok 
    2. SKU
    3. Harga 
    4. Status 

Gambar Tabel Varian Produk 

Pada tabel varian diatas, Penyedia memasukkan varian “Bulan” dan “Tahun”. Untuk pilihan varian kedua, Penyedia menambahkan angka 1, 2, 3, dan 4. Lalu, Penyedia dapat melihat rincian detail varian yang telah diisi pada Tabel Varian. Penyedia dapat melihat ada 4 bulan dan 4 tahun. Namun, jika Penyedia hanya ingin menambahkan 4 bulan dan 2 tahun, Silakan pilih opsi “Hapus” pada informasi varian 3 dan 4 tahun pada kolom aksi. Adanya Tabel Varian membantu Penyedia untuk dapat mengatur pilihan varian untuk produk jasa tenaga kerja yang akan ditawarkan. 

  1. Harga yang dimasukkan Penyedia merupakan harga sebelum pajak. Pajak akan otomatis terkalkulasi setelah Penyedia memasukkan nominal harga pada kolom “Harga”.

  2. Setelah sudah mengatur varian produk, Penyedia dapat menambahkan layanan tambahan. Salah satu contoh layanan tambahan yang dapat ditambahkan adalah “Management Fee” sesuai dengan Pilihan Varian yang telah diatur sebelumnya. Misalnya dengan memasukkan dua pilihan layanan tambahan yaitu Management Fee Bulanan dan Management Fee Tahunan. 

  3. Selanjutnya, berikut tampilan pada halaman detail produk yang memiliki dua tipe varian yang terdiri dari Varian Periode dan Lama Periode yang ditawarkan oleh Penyedia kepada Pembeli. 

Gambar Contoh Halaman Detail Produk Jasa Tenaga Kerja

  1. Berdasarkan gambar diatas, Penyedia dapat melihat bahwa pada opsi varian Lama Periode ada angka 1 sampai 4.  Namun, ketika Pembeli memilih opsi varian Periode “Tahun” lalu memilih opsi “3” atau “4” pada varian Lama Periode, maka terdapat notifikasi error message yang menyatakan bahwa stok varian tidak tersedia.

Gambar Error Message Varian Tidak Tersedia

      Contoh 2. Ada 1 Opsi Varian Produk - Kategori Jasa Tenaga Event Organizer

1. Silakan pilih opsi Tipe Varian yang tersedia. Jika nama varian belum tersedia, silakan pilih opsi        “Tambah Varian”.

Gambar Pilih opsi “Tambah Varian”

2. Silakan masukkan nama Tipe Varian yang ingin ditambahkan. Jika Penyedia ingin memasukkan “Jenis” maka silakan pilih “Jenis”.

Gambar Pilihan Tipe Varian

3. Selanjutnya, pada kolom Pilihan Varian, penyedia dapat memasukkan opsi varian jenis yang diinginkan. Seperti misalnya jenis produk berdasarkan “Platinum” “Reguler” “Silver” dan “Gold”. Untuk menambahkan varian, silakan klik “Enter” setelah memasukkan nama varian. 

Gambar Contoh Menambahkan 2 Varian Produk 

4. Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan detail informasi varian pada Tabel Varian yang tersedia sesuai dengan informasi yang sudah diatur sebelumnya. Silakan masukkan beberapa informasi berikut : 

 

     1. Stok 

     2. SKU
     3. Harga 
     4. Status 

Gambar Tabel Varian Produk 

Pada tabel varian diatas, Penyedia memasukkan satu varian Jenis dengan 4 pilihan varian yaitu “Platinum” “Reguler” “Silver” dan “Gold”. Silakan atur varian menggunakan tabel yang telah tersedia. 

5. Harga yang dimasukkan Penyedia merupakan harga sebelum pajak. Pajak akan otomatis terkalkulasi setelah Penyedia memasukkan nominal harga pada kolom “Harga”.

6. Setelah mengatur varian produk, Penyedia dapat menambahkan layanan tambahan. Layanan tambahan merupakan layanan yang didefinisikan oleh Penyedia. Apabila terdapat biaya tambahan yang tidak diterima oleh tenaga kerja, maka Penyedia dapat mengaktifkan opsi Biaya Tambahan Tenaga Kerja. Setelah opsi Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja aktif, ada informasi untuk mengatur Layanan Tambahan. Penyedia wajib untuk menambahkan informasi pada bagian layanan tambahan. 

Gambar Contoh Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja Aktif

7. Silakan isi kolom untuk menambahkan layanan tambahan pada pop-up yang muncul setelah klik “Layanan Tambahan” pada informasi yang muncul. Salah satu contoh layanan tambahan yang dapat ditambahkan adalah “Penyewaan Light Stick”. Jika Penyedia ingin menambahkan varian pada layanan tambahan silakan pilih opsi “Tambah Varian Layanan”. Lalu masukkan varian seperti “Asuransi Kecelakaan Dalam Konser”. Setelah itu, silakan klik “Simpan”

Gambar Pop up Tambah Layanan

Gambar Tampilan Pada Opsi Layanan Tambahan

8. Selanjutnya, berikut tampilan pada halaman detail produk yang memiliki satu tipe varian jenis dengan beberapa pilihan varian yang ditawarkan oleh Penyedia kepada Pembeli. 

Gambar Contoh Halaman Detail Produk Jasa Tenaga Kerja - 1 Varian

9. Berdasarkan gambar diatas, Penyedia dapat melihat bahwa produk memiliki satu varian Jenis. Lalu, terdapat label Wajib pada bagian Layanan Tambahan. Pembeli wajib memilih layanan tambahan pada produk sebagai biaya tambahan yang tidak diterima oleh tenaga kerja. 

 

B. Pengaturan Opsi Satuan Barang Pada Produk Jasa Tenaga Kerja 

    Contoh 1. Menggunakan Opsi Satuan Barang “ Periode “

  1. Silakan pilih opsi Satuan Barang yang tersedia. Penyedia dapat menggunakan pilihan yang tersedia. Untuk produk jasa tenaga kerja, Penyedia dapat menggunakan opsi Orang, Minggu, Pekerjaan, Periode, Tahun, Pcs, Pekerjaan, dan Satuan Ukur. 



 

Gambar Pilih opsi “Satuan Barang”

  1. Apabila Penyedia merupakan individu yang akan melakukan pekerjaan, Penyedia dapat memilih opsi “Periode” sesuai dengan Tipe Varian yang telah diatur. Salah satu contohnya adalah Penyedia memasukkan 2 jenis varian “Bulan dan “Hari”. Adanya pemilihan satuan barang “Periode”, maka Pembeli dapat memesan produk sesuai dengan periode dari varian yang telah dipilih. Penyedia dapat melakukan pengaturan stok yang berbeda pada varian.

Gambar Pilih Opsi Satuan Barang “Periode”

Gambar Opsi Satu Varian Pada Produk Jasa Tenaga Kerja

Gambar Opsi “Periode” Pada Satuan Barang

  1. Selanjutnya, jika tidak ada biaya tambahan, Penyedia dapat menonaktifkan opsi Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja. Penyedia tidak wajib untuk menambahkan layanan tambahan jika opsi biaya tambahan tidak aktif. 

Gambar Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja Tidak Aktif

  1. Setelah semua informasi yang dibutuhkan sudah sesuai, silakan klik “Simpan” untuk menambahkan produk. Berikut tampilan pada halaman detail produk yang menggunakan satuan barang “Pekerjaan” dengan beberapa pilihan varian yang ditawarkan oleh Penyedia kepada Pembeli. Penyedia menawarkan tenaga kerja untuk beberapa pekerjaan yang tersedia. 

Gambar Opsi Varian Jenis dan Kolom Jumlah Pesanan

  1. Berdasarkan gambar tersebut, Pembeli dapat membeli sesuai dengan varian yang dipilih dan jumlah periode yang ingin dipesan. 

    Contoh 2. Menggunakan Opsi Satuan Barang “ Pekerjaan “ - Kategori Jasa Tenaga Event Organizer

Gambar Halaman Detail Produk Jasa Event Organizer

  1. Apabila Penyedia ingin menambahkan produk jasa tenaga kerja berdasarkan pekerjaan yang ditawarkan, Silakan pilih opsi Satuan Barang “Pekerjaan” yang tersedia. 



 

Gambar Pilih opsi Satuan Barang “Pekerjaan”

  1. Selanjutnya, silakan pilih opsi varian yang ingin ditambahkan. Jika hanya satu varian, silakan isi pilihan varian. Misalnya varian  jenis pada produk adalah “Gold” dan “Silver”. Kemudian, Penyedia dapat melakukan pengaturan Stok, SKU, Harga, Status pada Tabel Varian. 

Gambar Opsi Satu Varian Pada Produk Jasa Tenaga Kerja

  1. Setelah mengatur varian produk, Penyedia dapat menambahkan layanan tambahan. Layanan tambahan merupakan layanan yang didefinisikan oleh Penyedia. Apabila terdapat biaya tambahan yang tidak diterima oleh tenaga kerja, maka Penyedia dapat mengaktifkan opsi Biaya Tambahan Tenaga Kerja. Setelah opsi Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja aktif, ada informasi untuk mengatur Layanan Tambahan. Penyedia wajib untuk menambahkan informasi layanan tambahan. 

Gambar Contoh Biaya Tambahan Jasa Tenaga Kerja Aktif

  1. Silakan isi kolom untuk menambahkan layanan tambahan pada pop-up yang muncul setelah klik “Layanan Tambahan” pada informasi yang muncul. Salah satu contoh layanan tambahan yang dapat ditambahkan sesuai dengan varian yang tersedia. Contohnya adalah Layanan Tambahan untuk tipe “Gold” dan “Silver”. Setelah itu, silakan klik “Simpan”

Gambar Tabel Layanan Tambahan 

  1. Selanjutnya apabila semua informasi produk telah sesuai, silakan klik “Simpan” untuk menambahkan produk. Berikut tampilan pada halaman detail produk yang menggunakan satuan barang “Pekerjaan” dengan beberapa pilihan varian yang ditawarkan oleh Penyedia kepada Pembeli. Penyedia menawarkan tenaga kerja untuk beberapa pekerjaan yang tersedia. 

Gambar Opsi Varian Tipe dan Kolom Jumlah Pesanan

  1. Berdasarkan gambar tersebut, Pembeli dapat membeli sesuai dengan varian yang dipilih dan jumlah pekerjaan yang ingin dipesan. Lalu, terdapat label Wajib pada bagian Layanan Tambahan. Pembeli wajib memilih layanan tambahan pada produk sebagai biaya tambahan yang tidak diterima oleh tenaga kerja. 

 

4. Penambahan Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan

A. Memilih Penambahan Produk

Untuk melakukan proses penambahan produk dengan kategori obat, terdapat 2 entry point untuk Penyedia, yaitu:

  1. Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.    
  2. Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman. 

 

B. Melakukan Pemilihan Produk Kategori Produk

Untuk pemilihan kategori obat dan alat kesehatan, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih, seperti yang ditunjukkan oleh gambar di bawah. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia hanya dapat memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia.

Tambah Kategori Produk Obat.png

 

C. Memasukan Informasi Dasar Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan

Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:

  1. Memasukan Informasi Klasifikasi Daftar Produk Sektoral
  • Penyedia pada tahap ini memasukan klasifikasi daftar produk sektoral yang tersedia berdasarkan kategori produk yang sebelumnya telah dimasukan melalui fitur pengajuan pemilik master produk dan sudah disetujui.

  • Daftar Produk Sektoral hanya dapat digunakan satu kali untuk satu detail produk. Penyedia tidak dapat menambahkan produk baru apabila produk tersebut sudah digunakan pada detail produk lainnya.

  1. Isikan Nama Produk.

  1. Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.

  1. Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.

    1. Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.

     

    D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk obat dan alat kesehatan level 2 dan 3  yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.

    Kode KBKI.png

     

    E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):

    1. Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk.
      PDN - Klasifikasi Produk.png
       

    2. Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.
      PDN - LOKASI PRODUKSI.png
       
    3. Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.
      PDN - Tenaga Kerja Dalam Proses Produksi.png
       
    4. Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.
      PDN - Bahan Baku.png
       
    5. Negara Asal → Bagian ini bersifat opsional dan diwajibkan untuk mengisi negara asal jika klasifikasi produk yang dipilih “impor”.
      PDN - Negara Asal.png
       

    F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.
      TKDN - Klik Ada.png
       

    2. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk memverifikasi.
      TKDN.png
       

    G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Produk pada kategori obat dan alat kesehatan apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.
      SNI - Klik Ada.png
       

    2. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.

       

    H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Produk sektoral obat dan alat kesehatan yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.

    HAKI.png

     

    I. Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi pada bagian yang dapat diubah dan terdapat beberapa informasi yang tidak dapat diubah karena secara otomatis diambil oleh KFA.

    Spesifikasi Produk.png

     

    J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral obat dan alat kesehatan yang tersedia sesuai dengan kategori obat dan alat kesehatan yang dipilih. Selanjutnya terdapat tab Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tidak perlu dipilih pada sektoral obat dan alat kesehatan.

     

    K. Menambahkan Informasi Varian Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Jika produk kategori obat dan Alat Kesehatan yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:

    1. Klik tombol “Tambah Varian”.

       
    2. Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.

       
    3. Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian ukuran, maka masukkan pilihan varian ukuran yang tersedia, seperti 50 ml dan 100 ml.

       
    4. Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.

       
    5. Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).

       

    6. Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian.

       
    7. Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masing-masing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.

    L. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:

    1. Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.

       

    2. Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:

      • Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”. 



       

      • Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.

         
    3. Harga Zonasi merupakan harga produk pada wilayah tertentu termasuk ongkos kirim diluar pajak dan wajib digunakan pada produk kategori obatdan alat kesehatan. Berikut tahapan memilih harga zonasi:

      • Jika Penyedia menerapkan Harga Zonasi, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga zonasi pada kolom Harga Zonasi, lalu klik tombol “Tambah Harga Zonasi” dan “Atur Harga Zonasi”

      • Selanjutnya pengisian harga zonasi dapat dilakukan pada Kota/Provinsi di Indonesia. Penyedia dapat mengisi harga zonasi setelah mengceklis kolom Provinsi/Kota yang tersedia. Terdapat beberapa opsi pengatur harga zonasi yang dapat dilakukan. Penyedia dapat memilih “Pilih Semua Kota/Provinsi” untuk dapat mengisi harga zonasi pada seluruh Kota/Provinsi. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.



       

      • Apabila penyedia hanya ingin menerapkan harga zonasi pada beberapa Kota/Provinsi dapat dilakukan dengan memilih Kota/Provinsi yang diinginkan. Setelah itu penyedia dapat mengisi harga zonasi dari produk yang didaftarkan. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.

     

    M. Memasukkan Informasi Pre-Order Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk Pre-Order, maka Penyedia harus mengganti status pre-order menjadi aktif.



     

    Lalu setelah status Pre-Order telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk Pre-Order adalah 90 (sembilan puluh) hari.

     

    N. Memasukan Informasi Pengiriman Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital. 

    Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:

    1. Masukkan informasi terkait Berat Produk

    2. Masukkan informasi terkait Ukuran Produk

    3. Pilih Opsi Pengiriman. Terdapat 2 Opsi pengiriman, yaitu Standar dan Spesifik.

    1. Pengiriman Standar berarti produk akan dikirim dengan kurir logistik yang telah ditetapkan pada pengaturan pengiriman.

    2. Pengiriman Spesifik berarti apabila Penyedia akan menetapkan biaya pengiriman yang spesifik untuk sementara saat ini khusus produk dengan Kategori Alat Kesehatan. Pengaturan ini dapat dilakukan pada tingkat produk, sehingga dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan biaya pengiriman. Perhitungan ongkos kirim dengan pengiriman spesifik nantinya akan berdasarkan kuantitas produk yang ditransaksikan, bukan berat produk. Barang dengan pengaturan biaya pengiriman spesifik hanya dapat dikirim ke lokasi yang telah dicantumkan dan diatur biayanya oleh Penyedia untuk produk tersebut. Berikut adalah contoh dari perhitungan Pengiriman Spesifik jika Penyedia hanya menyediakan ongkos kirim per produk, bukan per kilogram:

    Contoh 1:

    • Biaya Ongkos Kirim ke Kota Aceh: Rp.5.000/produk

    • Berat barang per produk: 5 kg

    • Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 5 pcs

    • Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.5.000 : 5 kg = Rp.1000

    Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.1000 x 5 kg x 5 pcs = Rp.25.000.

    Contoh 2:

    • Biaya Ongkos Kirim ke Kota Makassar: Rp.100.000/produk

    • Berat barang per produk: 200 kg

    • Kuantitas Produk yang ditransaksikan: 1 pcs

    • Ongkos kirim yang diinput oleh Penyedia: Rp.100.000 : 200 kg = Rp.500

    Sehingga dengan sistem Perhitungan Pengiriman Spesifik, Total Seluruh Ongkos Kirim adalah Rp.500 x 200 kg x 1 pc = Rp.100.000.

    Apabila Penyedia memilih opsi pengiriman Spesifik dan klik Atur Harga maka Penyedia dapat melakukan Atur Ongkir Produk Sekaligus dan dilanjutkan mengunduh template file unggah pengaturan ongkir spesifik sekaligus dengan melalui klik tombol hyperlink pada bagian berikut: 

     

     

    Setelah Penyedia selesai isi template dokumen untuk mengatur ongkos kirim secara sekaligus berdasarkan lokasi dan melanjutkan untuk mengunggah template dokumen tersebut dengan klik Unggah Dokumen. Jika muncul pesan error saat proses unggah dokumen, hal tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut:

    1. Ukuran file yang diunggah melebihi batas maksimum (50 MB)

    1. Format file dokumen yang diunggah tidak sesuai, yaitu bukan dalam bentuk .xlsx

    1. Data atau pengaturan yang diinput dalam dokumen tidak sesuai dengan ketentuan logic yang diatur dalam sistem manajemen penyedia

      Untuk menghindari pesan error pengisian pengaturan tidak sesuai dengan ketentuan, mohon untuk pastikan hal-hal berikut terpenuhi:

      1. Struktur Kolom: Jangan menghapus kolom Provinsi daerah dan Kode Wilayah. Penghapusan kolom akan membuat file tidak dapat diunggah.

    1. Konfigurasi Tingkatan Wilayah: Pastikan tidak terdapat pengisian ongkir dan estimasi di level Provinsi dan Kabupaten untuk satu provinsi yang sama secara bersamaan.

      *Catatan: Jika terdapat pengisian data di kedua kolom tersebut, maka sistem hanya akan mengunggah pengaturan di level Kota/Kabupaten saja.

    1. Aturan Estimasi Perkiraan Tiba: Perkiraan tiba paling cepat tidak boleh lebih besar dari perkiraan tiba paling lambat. Jika terjadi, pengunggahan akan gagal.

    1. Format Karakter: Pengisian hanya bisa dilakukan dalam bentuk angka saja. Nilai tidak dapat dalam bentuk desimal maupun angka negatif.

    Selanjutnya, setelah dokumen atur ongkir produk sekaligus berhasil diunggah dan Penyedia klik simpan maka sistem akan langsung diimplementasikan di pengaturan spesifik untuk produk yang dipilih tersebut.

     

    Terdapat beberapa yang perlu diperhatikan oleh Penyedia mengenai opsi pengiriman untuk produk fisik: 

    1. Penyedia tidak dapat melanjutkan proses menambahkan produk pada halaman “Edit Produk” jika opsi kurir pengiriman tidak diaktifkan. 

    2. Penyedia dapat mengaktifkan minimal satu opsi pengiriman.

    3. Jika opsi pengiriman pada produk penyedia tidak aktif, produk belum bisa dibeli. Penyedia akan mendapatkan pesan pengingat terkait informasi pengiriman yang wajib dilengkapi pada halaman dashboard dan daftar produk.

    4. Penyedia dapat menekan link yang tertera pada informasi yang muncul untuk melengkapi opsi pengiriman. 


     

    O. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Layanan tambahan dapat berupa produk digital, jasa, dan  asuransi.

    Setiap layanan tambahan ini akan dikenakan PPN 11% sesuai dengan nilai produk. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian.

     

    P. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Obat dan Alat Kesehatan

    Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori obat dan alat kesehatan yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.

     

    5. Penambahan Produk Barang Kategori Konstruksi

    A. Memilih Penambahan Produk

    Untuk melakukan proses penambahan produk dengan kategori konstruksi, terdapat 2 entry point untuk Penyedia, yaitu:

    1. Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk Kategori Konstruksi melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.

    WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.56.56_2be40025.jpg

    Gambar Halaman Pengaturan Menambahkan Produk Kategori Konstruksi 

    1. Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk Kategori Konstruksi melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman. 

    Gambar Halaman Menambahkan Produk Kategori Konstruksi

    B. Melakukan Pemilihan Produk Kategori Produk

    Untuk pemilihan produk kategori produk, jenis produk Barang dalam Kategori Konstruksi sementara saat ini terdapat 6 kategori yang tersedia diantaranya yaitu: 

    1. Pesawat/ Peralatan Konstruksi Lainnya
    2. Pesawat Tenaga dan Produksi
    3. Pesawat Angkut 
    4. Pesawat Angkat
    5. Material Olahan Utama
    6. Material Dasar Utama

    Dalam pemilihan Kategori Konstruksi, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih. Penyedia hanya dapat memilih salah satu jenis kategori dari ke 6 kategori yang tersedia untuk tipe Produk Barang Konstruksi. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia.

     Gambar Halaman Pemilihan Kategori Konstruksi 

    C. Memasukan Informasi Dasar Produk Kategori Konstruksi

    Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:

    1. Isikan Nama Produk

    Gambar Mengisi Nama Produk Kategori Konstruksi

    1. Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.

    Gambar Unggah Foto Produk Kategori Konstruksi

    1. Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.

    Gambar Unggah Video Produk Kategori Konstruksi

    1. Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.

    Gambar Memasukkan Deskripsi Produk Konstruksi

    D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk barang konstruksi level 2 dan 3  yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.

    Gambar Memasukkan Informasi KBKI Kategori Konstruksi

    E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Konstruksi

    Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):

    1. Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk. 

    Gambar Memasukkan Klasifikasi Produk Kategori Konstruksi

    1. Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.

    Gambar Menentukan Tempat Produksi Produk Kategori Konstruksi

    1. Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.

    Gambar Menentukan Tenaga Kerja Dalam Proses Produksi Kategori Konstruksi

    1. Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.

    Gambar Menentukan Asal Bahan Baku Proses Produksi Kategori Konstruksi

    F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Konstruksi

    Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.

    Gambar Tidak memiliki Sertifikat TKDN Pada Produk Kategori Konstruksi

    1. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk memverifikasi.

    Gambar Memasukan Informasi Sertifikat TKDN Kategori Konstruksi

    G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Konstruksi

    Produk pada kategori konstruksi apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.

    Gambar Tidak memiliki Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi

    1. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.

    Gambar Memasukan Informasi Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi

    H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Konstruksi

    Produk sektoral konstruksi yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.

    Gambar Tahapan Mencari Nomor Permohonan Merek Kategori Konstruksi

    I.  Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi utama sesuai dengan spesifikasi produk yang ditambahkan. Penambahan satuan pengukuran pada spesifikasi penambahana produk dapat disesuaikan dengan kategori dan master produk yang dipilih, pedoman satuan pengukuran dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/SatuanPengukuranKonstruksi 

    Gambar Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi

    J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral konstruksi yang tersedia sesuai dengan kategori konstruksi yang dipilih.

    Gambar Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi

    K. Pengaturan Kuantitas Desimal

    Jika Produk yang akan didaftarkan oleh Penyedia menggunakan angka desimal maka Penyedia dapat mengaktifkan tombol Pengaturan Kuantitas Desimal. Penyedia bisa menggunakan angka desimal untuk menentukan jumlah stok, minimum pembelian, dan jumlah minimal harga grosir (Maksimal 2 digit di belakang koma). 

    Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Non-Aktif

    Gambar Pengaturan Kuantitas Desimal Aktif

    L. Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi

    Jika produk kategori konstruksi yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:

    1. Klik tombol “Tambah Varian”.

    Gambar Tahapan Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi

    1. Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.

    Gambar Tahapan Memilih Varian Kategori Konstruksi

    1. Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian warna, maka masukkan pilihan varian warna yang tersedia, seperti Biru dan Merah.

    Gambar Memilih Varian Kategori Konstruksi

    1. Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.

    Gambar Tahapan Memilih Varian Lebih dari Satu Kategori Konstruksi

    1. Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Sekaligus Pada Semua Varian Kategori Konstruksi

    1. Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masingmasing varian.

    Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Pada Masing  Masing Varian Kategori Konstruksi

    1. Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masingmasing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.

    M. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Konstruksi

    Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:

    1. Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.

    Gambar Menambahkan Informasi Harga dan Jumlah Stok Kategori Konstruksi

    1. Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:
    • Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”. 

    Gambar Menambahkan Informasi Harga Grosir Kategori Konstruksi

    • Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.

    Gambar Menambahkan Informasi Pembelian Minimal Harga Grosir Kategori Konstruksi

    1. Harga Zonasi merupakan harga produk pada wilayah tertentu termasuk ongkos kirim diluar pajak dan wajib digunakan pada produk kategori konstruksi. Berikut tahapan memilih harga zonasi:
    1. Jika Penyedia menerapkan Harga Zonasi, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga zonasi pada kolom Harga Zonasi, lalu klik tombol “Tambah Harga Zonasi” dan “Atur Harga Zonasi”

    2. Selanjutnya pengisian harga zonasi dapat dilakukan pada Kota/Provinsi di Indonesia. Penyedia dapat mengisi harga zonasi setelah mengceklis kolom Provinsi/Kota yang tersedia. Terdapat beberapa opsi pengatur harga zonasi yang dapat dilakukan. Penyedia dapat memilih “Pilih Semua Kota/Provinsi” untuk dapat mengisi harga zonasi pada seluruh Kota/Provinsi. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.

    Gambar Mengisi Harga Zonasi Pada Seluruh Kota/Provinsi Kategori Konstruksi

    1. Apabila penyedia hanya ingin menerapkan harga zonasi pada beberapa Kota/Provinsi dapat dilakukan dengan memilih Kota/Provinsi yang diinginkan. Setelah itu penyedia dapat mengisi harga zonasi dari produk yang didaftarkan. Jika sudah mengisi harga zonasi, penyedia dapat klik “Simpan”.

    Gambar Mengisi Harga Zonasi Kota/Provinsi Dipilih Kategori Konstruksi

    N. Memasukkan Informasi PreOrder Kategori Konstruksi

    Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk PreOrder, maka Penyedia harus mengganti status preorder menjadi aktif.

    Gambar Preorder tidak aktif Kategori Konstruksi

    Lalu setelah status PreOrder telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk PreOrder adalah 90 (sembilan puluh) hari.

    Gambar Preorder Aktif dan Waktu Proses Kategori Konstruksi

    O. Memasukan Informasi Pengiriman Kategori Konstruksi

    Setelah itu, Untuk jenis produk fisik Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi yang berkaitan dengan pengiriman barang dan mengaktifkan opsi kurir pengiriman. Hal yang perlu diperhatikan terkait informasi pengiriman adalah kolom spesifikasi berat tidak akan dimunculkan jika produk yang didaftarkan adalah produk jasa dan digital. 

    Berikut merupakan tata cara untuk memasukkan informasi spesifikasi berat:

    1. Masukkan informasi terkait Berat Produk
    2. Masukkan informasi terkait Ukuran Produk
    3. Pilih Opsi Pengiriman. Terdapat 1 Opsi pengiriman, yaitu Standar.
    • Pengiriman Standar berarti produk akan dikirim dengan kurir logistik yang telah ditetapkan pada pengaturan pengiriman.
    1. Terdapat beberapa yang perlu diperhatikan oleh Penyedia mengenai opsi pengiriman untuk produk fisik: 
    • Penyedia tidak dapat melanjutkan proses menambahkan produk pada halaman “Edit Produk” jika opsi kurir pengiriman tidak diaktifkan. 
    • Penyedia dapat mengaktifkan minimal satu opsi pengiriman.
    • Jika opsi pengiriman pada produk penyedia tidak aktif, produk belum bisa dibeli. Penyedia akan mendapatkan pesan pengingat terkait informasi pengiriman yang wajib dilengkapi pada halaman dashboard dan daftar produk.
    • Penyedia dapat menekan link yang tertera pada informasi yang muncul untuk melengkapi opsi pengiriman. 

    Gambar Memasukkan Informasi Opsi Pengiriman Kategori Konstruksi

    P. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi

    Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Terdapat 3 tipe layanan tambahan yang dapat ditambahkan, yaitu: digital/jasa, asuransi.

    Gambar Opsi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi

    Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan digital/jasa

    Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan Asuransi

    Setiap tipe layanan digital/jasa tambahan ini akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan nilai produk. Namun untuk tipe layanan tambahan asuransi tidak dikenakan PPN 12%. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian layanan.

    Q. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Konstruksi

    Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori konstruksi yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.

    Gambar Memasukkan Lampiran

     

     

    6. Penambahan Produk Jasa Kategori Konstruksi

    A. Memilih Penambahan Produk

    Untuk melakukan proses penambahan produk dengan kategori konstruksi, terdapat 2 entry point untuk Penyedia, yaitu:

    1. Untuk Penambahan/Pendaftaran Produk Kategori Konstruksi melalui menu Daftar Produk, pada halaman Daftar Produk, klik tombol “Tambah Produk” yang terdapat pada bagian pojok kanan atas halaman. Lalu setelah itu Penyedia akan diarahkan pada halaman Tambah produk.

    WhatsApp Image 2025-06-05 at 13.56.56_2be40025.jpg

    Halaman Pengaturan Menambahkan Produk Kategori Konstruksi 

    1. Jika Penyedia ingin melakukan proses penambahan Produk Kategori Konstruksi melalui menu Tambah Produk, maka klik menu “Produk”, lalu pilih opsi “Tambah Produk” pada menu bar yang terdapat pada sebelah kiri halaman. 

    Halaman Menambahkan Produk Kategori Konstruksi

    B. Melakukan Pemilihan Produk Kategori Produk

    Untuk pemilihan produk kategori produk, jenis produk Jasa dalam Kategori Konstruksi terdapat 4 kategori yang tersedia diantaranya yaitu: 

    1. Bidang Bina Marga
    2. Bidang Umum
    3. Bidang Sumber Daya Air
    4. Bidang Cipta Karya
    5. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)

    Dalam pemilihan Kategori Konstruksi, terdapat 3 level kategori yang harus dipilih. Penyedia hanya dapat memilih salah satu jenis kategori dari ke 4 bidang kategori yang tersedia untuk tipe Produk Jasa Konstruksi. Pada pemilihan kategori ini, Penyedia memilih kategori level 3 yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan izin usaha penyedia.

    Halaman Pemilihan Kategori Konstruksi 

    C. Memasukan Informasi Dasar Produk Kategori Konstruksi

    Tahapan setelahnya, adalah memasukkan informasi dasar produk, berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi dasar produk:

    1. Pilih Daftar Sektoral Produk, Penyedia tidak perlu mendaftarkan Sektoral Produk karena Inaproc sudah terintegrasi dengan Si Pasti atau dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/MasterProductPUv6

    Gambar Memilih daftar Sektoral Produk Kategori Konstruksi

    1. Nama Produk akan secara otomatis terkunci sesuai dengan daftar produk sektoral yang dipilih, karena nama produk akan menyesuaikan dengan master produk yang terdaftar. Setiap Penyedia hanya dapat memiliki satu master produk spesifik.

    Gambar Tampilan Nama Produk Kategori Konstruksi

    1. Unggah foto produk, ketentuan dari file foto produk yang dapat diunggah adalah dengan format .jpg, .jpeg, dan .png dengan ukuran minimal 300 x 300 px dan maksimal 2048 x 2048 px. Penyedia wajib untuk mengunggah minimal 1 foto (maksimal 15 foto) untuk dapat memperlihatkan detail Produk dari berbagai macam sisi.

    Gambar Unggah Foto Produk Kategori Konstruksi

    1. Video Produk (opsional), format video adalah .mp4 atau .mov dengan durasi maksimal 120 detik dan ukuran file maksimal 50MB. Atau, Penyedia dapat juga mencantumkan URL file video tersebut.

    Gambar Unggah Video Produk Kategori Konstruksi

    1. Masukkan detail deskripsi dari Produk yang berisikan penjelasan secara rinci terkait Produk agar dapat dengan mudah dimengerti oleh Pembeli.

    Gambar Memasukkan Deskripsi Produk Konstruksi

    D. Memasukan Informasi Klasifikasi Baku Komoditi Indonesia (KBKI) Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, Penyedia akan diminta untuk memasukkan informasi Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBKI). Pilihan KBKI yang tersedia, akan bergantung dari kategori produk barang konstruksi level 2 dan 3  yang sebelumnya telah dipilih oleh Penyedia.

    Gambar Memasukkan Informasi KBKI Kategori Konstruksi

    E. Memasukkan Informasi Status Produk Dalam Negeri (PDN) Kategori Konstruksi

    Berikut merupakan tahapan untuk memasukkan informasi status Produk Dalam Negeri (PDN):

    1. Klasifikasi Produk → Silakan pilih “Lokal” atau “Impor” sesuai dengan asal produk. 

    Gambar Memasukkan Klasifikasi Produk Kategori Konstruksi

    1. Lokasi Produksi → untuk mengetahui apakah produk tersebut diproduksi seluruhnya di Indonesia, atau diproduksi sebagian di Indonesia, atau tidak ada yang diproduksi di Indonesia.

    Gambar Menentukan Tempat Produksi Produk Kategori Konstruksi

    1. Tenaga Kerja dalam Proses Produksi → untuk mengetahui dalam proses produksi produk ini apakah dikerjakan oleh tenaga kerja WNI atau tidak.

    Gambar Menentukan Tenaga Kerja Dalam Proses Produksi Kategori Konstruksi

    1. Bahan Baku dalam Proses Produksi → untuk mengetahui bahan baku atau komponen yang digunakan apakah berasal dari dalam negeri.

    Gambar Menentukan Asal Bahan Baku Proses Produksi Kategori Konstruksi

    F. Memasukkan Informasi Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kategori Konstruksi

    Produk dengan klasifikasi lokal dapat melakukan pengisian informasi Sertifikat TKDN (%). Namun, jika klasifikasi produk adalah impor maka sertifikat TKDN tidak dapat diisi.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat TKDN perlu untuk menekan tab sertifikat TKDN untuk dapat mengisi informasi sertifikat TKDN yang dimiliki. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat TKDN pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat TKDN.

    Gambar Tidak memiliki Sertifikat TKDN Pada Produk Kategori Konstruksi

    1. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat TKDN mengisikan informasi nomor sertifikat dari produk yang akan didaftarkan. Langkah berikutnya tekan cari TKDN untuk mengverifikasi.

    Gambar Memasukan Informasi Sertifikat TKDN Kategori Konstruksi

    G. Memasukkan Informasi Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Kategori Konstruksi

    Produk pada kategori konstruksi apabila memiliki sertifikat SNI, maka Penyedia dapat melengkapi detail informasi mengenai sertifikat SNI yang dimiliki.

    1. Penyedia yang memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan ditayangkan dapat menekan tab sertifikat SNI untuk dapat melengkapi informasi sertifikat SNI. Jika penyedia tidak memiliki sertifikat SNI pada produk yang akan didaftarkan, maka tidak perlu menekan tab sertifikat SNI.

    Gambar Tidak memiliki Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi

    1. Selanjutnya penyedia yang memiliki sertifikat SNI dapat mengisikan informasi No. SPPT SNI. Jika sudah masukan No. SPPT SNI. Langkah berikutnya tekan “cari” untuk melakukan verifikasi.

    Gambar Memasukan Informasi Sertifikat SNI Pada Produk Kategori Konstruksi

    H. Memasukkan Informasi Merek (HAKI) Kategori Konstruksi

    Produk sektoral konstruksi yang akan didaftarkan dapat melengkapi detail informasi mengenai merek yang dimiliki dengan memasukkan nomor permohonan merek. Jika Penyedia tidak mengetahui nomor permohonan merek, maka Penyedia dapat melakukan pencarian pada sistem Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan cara klik “lihat di sini”.

    Gambar Tahapan Mencari Nomor Permohonan Merek Kategori Konstruksi

    I.  Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, penyedia diwajibkan untuk memasukkan spesifikasi produk yang akan didaftarkan. Spesifikasi produk tersebut meliputi informasi utama dan informasi lainnya. Penyedia dapat melengkapi informasi utama sesuai dengan spesifikasi produk yang ditambahkan. Penambahan satuan pengukuran pada spesifikasi penambahana produk dapat disesuaikan dengan kategori dan master produk yang dipilih, pedoman satuan pengukuran dapat diakses pada link berikut ini : https://bit.ly/SatuanPengukuranKonstruksi 

    Gambar Memasukan Spesifikasi Produk Kategori Konstruksi

    J. Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi

    Langkah selanjutnya, penyedia akan diminta untuk memasukkan nilai persentase (%) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sektoral yang akan diunggah. Opsi Nilai (PPN) produk sektoral konstruksi yang tersedia sesuai dengan kategori konstruksi yang dipilih.

    Gambar Memasukan Pengaturan Pajak Kategori Konstruksi

    K. Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi

    Jika produk kategori konstruksi yang didaftarkan memiliki beberapa varian, seperti ukuran dan warna maka Penyedia dapat melakukan pengaturan untuk menambahkan jenis varian, jumlah stok, dan harga dari produk yang ingin didaftarkan, dengan langkah-langkah berikut:

    1. Klik tombol “Tambah Varian”.

    Gambar Tahapan Menambahkan Informasi Varian Kategori Konstruksi

    1. Pilih Tipe Varian, saat ini terdapat 2 tipe varian, yaitu warna dan ukuran. Namun, jika terdapat tipe selain warna dan ukuran, maka Penyedia dapat klik “Tambah Varian” dan tuliskan jenis varian yang ingin ditambahkan.

    Gambar Tahapan Memilih Varian Kategori Konstruksi

    1. Tuliskan pilihan varian. Contohnya, jika Penyedia memilih varian warna, maka masukkan pilihan varian warna yang tersedia, seperti Biru dan Merah.

    Gambar Memilih Varian Kategori Konstruksi

    1. Jika pada produk terdapat lebih dari 1 tipe varian, maka Penyedia dapat menambahkan varian yang lainnya. Maksimal kombinasi varian yang dapat ditambahkan adalah 2.

    Gambar Tahapan Memilih Varian Lebih dari Satu Kategori Konstruksi

    1. Jika Jumlah Stok dan Harga untuk seluruh list varian sama, maka Penyedia dapat langsung mengisikan detail Jumlah Stok dan Harga untuk semua varian pada kolom Stok dan Harga yang berada di paling atas, lalu klik tombol “Terapkan Ke Semua”. Perlu diperhatikan bahwa harga yang dimasukkan adalah harga produk sebelum dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Sekaligus Pada Semua Varian Kategori Konstruksi

    1. Namun, jika terdapat perbedaan Jumlah Stok dan Harga pada setiap varian, maka Penyedia dapat langsung menuliskan Jumlah Stok dan Harga pada masing-masing varian.

    Gambar Mengisi Jumlah Stok dan Harga Pada Masing  Masing Varian Kategori Konstruksi

    1. Untuk informasi SKU, jika Penyedia telah memiliki SKU untuk masingmasing varian produk, maka Penyedia dapat langsung menuliskan informasi SKU pada kolom SKU. Namun, jika Penyedia tidak memiliki informasi SKU, maka kolom SKU boleh dibiarkan kosong dan informasi SKU akan terbentuk/terisi secara otomatis oleh sistem.

    L. Memasukan Informasi Harga dan Stok Produk Kategori Konstruksi

    Berikut beberapa hal penting dan tahapan saat memasukan informasi harga:

    1. Jika produk yang didaftarkan memiliki varian, maka Penyedia hanya perlu mengisikan informasi Minimum Pembelian dan Satuan Barang. Harga yang terbentuk akan mengikuti harga Varian. Namun, jika Produk yang didaftarkan tidak memiliki varian, maka Penyedia diwajibkan untuk mengisi informasi mengenai harga dan informasi stok pada bagian ini.

    Gambar Menambahkan Informasi Harga dan Jumlah Stok Kategori Konstruksi

    1. Harga Grosir merupakan harga Produk sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berikut tahapan memilih harga grosir:
    1. Jika Penyedia menerapkan Harga Grosir, maka Penyedia dapat melakukan pengaturan harga grosir pada kolom Harga Grosir, lalu klik tombol “Tambah Harga Grosir”. 

    Gambar Menambahkan Informasi Harga Grosir Kategori Konstruksi

    1. Selanjutnya masukan informasi jumlah minimal dan harga grosir dari produk yang akan didaftarkan.

    Gambar Menambahkan Informasi Pembelian Minimal Harga Grosir Kategori Konstruksi

    M. Memasukkan Informasi PreOrder Kategori Konstruksi

    Jika Produk yang ingin didaftarkan merupakan produk PreOrder, maka Penyedia harus mengganti status preorder menjadi aktif.

    Gambar Preorder tidak aktif Kategori Konstruksi

    Lalu setelah status PreOrder telah diaktifkan, Penyedia harus mengisikan kolom Waktu Proses Barang untuk dapat memberikan informasi kepada Pembeli terkait berapa lama Produk akan dapat diproses, maksimal waktu untuk PreOrder adalah 90 (sembilan puluh) hari.

    Gambar Preorder Aktif dan Waktu Proses Kategori Konstruksi

    N. Memasukan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi

    Selanjutnya, Penyedia dapat memasukkan layanan tambahan untuk setiap produk yang didaftarkan. Layanan tambahan dapat berupa produk digital, jasa, dan  asuransi.

    Gambar Opsi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi

    Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori KonstruksiTipe Layanan digital/jasa

    Gambar Memasukkan Informasi Layanan Tambahan Kategori Konstruksi Tipe Layanan Asuransi

    Setiap tipe layanan digital/jasa tambahan ini akan dikenakan PPN 12% sesuai dengan nilai produk. Namun untuk tipe layanan tambahan asuransi tidak dikenakan PPN 12%. Penerapan layanan tambahan ini bukan untuk hal yang dapat mengubah berat pengiriman. Layanan tambahan juga dapat dibuat menjadi memiliki beberapa varian layanan.

    O. Menambahkan Informasi Lampiran Produk Kategori Konstruksi

    Selanjutnya tahap terakhir yang perlu penyedia lakukan yaitu melengkapi berkas lampiran. Berkas yang perlu dilengkapi sesuai dengan kategori konstruksi yang sebelumnya telah dipilih. Ketentuan lampiran yang dapat diunggah adalah dokumen dalam format pdf dengan ukuran maksimal 2 mb.

    Gambar Memasukkan Lampiran

    7. Penyedia Reseller Mengelola Produk dengan Master Produk

    A. Penyedia Reseller Tambah Produk dengan Master Produk

    Sebagai Penyedia Reseller ingin melakukan penambahan produk dengan memilih master produk, merek dan kategori yang dipilih memiliki Penyedia Prinsipal yang terdaftar. Berikut ini merupakan langkah-langkah Penyedia Reseller menambah produk dengan Master Produk:

    1. Penyedia Reseller klik menu Produk kemudian pilih Tambah Produk

    Klik Menu Produk di sidebar dan pilih Tambah Produk

    1. Penyedia Reseller memilih kategori yang diinginkan, kemudian sistem secara otomatis akan memastikan KBLI penyedia sesuai dengan kategori yang dipilih

      Pilih Kategori Produk 

    2. Aktifkan tombol “Merek” dilanjutkan dengan mengisi nomor permohonan

      Apabila nomor permohonan yang dimasukkan Penyedia Reseller sudah terdaftar dan memiliki prinsipal, sistem akan secara otomatis ditampilkan daftar master produk yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Jika Penyedia merupakan reseller resmi merek tersebut, semua master produk untuk merek dan kategori tersebut akan ditampilkan 

    • Jika Penyedia bukan merupakan reseller untuk merek tersebut, master produk yang ditampilkan hanya yang berstatus ‘publik’

    • Master produk yang ditampilkan hanya yang sudah lolos kurasi (aktif)

    Tampilan Pengisian Nomor Permohonan

    1. Ketika Penyedia sudah memilih master produk, beberapa data produk akan terisi secara otomatis oleh sistem. Berikut detail informasi mengenai data produk yang akan terisi secara otomatis oleh sistem:

    a. Informasi Produk

    • Nama Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    • Upload Foto Produk: Foto utama dari master produk tidak dapat diubah atau dihapus namun Penyedia Reseller dapat menambahkan foto

    • Deskripsi Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    Tampilan Informasi Produk

    b. Data KBKI : terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    Tampilan Data KBKI

    c. PDN

    • Klasifikasi Produk: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    • Lokasi Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    • Tenaga Kerja dalam Proses Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    • Bahan Baku dalam Proses Produksi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    Tampilan Data PDN

    d. Sertifikat TKDN: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    Tampilan Sertifikat TKDN

    e. Sertifikat SNI: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    Tampilan Sertifikat SNI

    f. Spesifikasi Produk

    • Informasi Utama: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

    • Informasi Lainnya: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

     

    Tampilan Spesifikasi Produk

    g. Pengaturan Pajak: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

     

    Tampilan Pengaturan Pajak

    h. Data Berat dan Dimensi: terisi otomatis dan tidak dapat diubah

     

    Tampilan Data Berat dan Ukuran Produk

    i. Data Lampiran: terisi otomatis dan dapat menambah dokumen lampiran

     

    Tampilan Data Lampiran 

    1. Ketika Penyedia Reseller, menambahkan produk dari master produk yang telah ditetapkan oleh Penyedia Prinsipal, terdapat beberapa ketentuan harga yang berlaku. Berikut detail penjelasannya:

    Range Harga: Penyedia Reseller harus memasukkan harga jual  di antara harga minimal dan maksimal yang telah diset oleh Penyedia Prinsipal

    Harga Tetap: Penyedia Reseller tidak bisa mengubah harga yang telah diset oleh Penyedia Prinsipal dan harga grosir tidak berlaku apabila ada harga tetap. Sehingga harga grosir hanya berlaku, jika: Harga normal dan tipe pengaturan harga: range

     

    8. Simpan Produk sebagai Draft

    A. Penyesuaian Tombol di Halaman Tambah/Edit Produk

    Halaman Tambah/Edit Produk memiliki beberapa tombol dengan fungsi berbeda. Pastikan memahami masing-masing aksi sebelum digunakan:

    1. Tombol “Simpan”: Digunakan untuk menyimpan produk untuk masuk ke proses kurasi dan ditayangkan. Setelah klik tombol ini, pengguna akan diarahkan ke halaman Daftar Produk.

    2. Tombol “Simpan dan Tambah Produk Lagi”:  Digunakan untuk menyimpan produk untuk masuk ke proses kurasi dan ditayangkan. Setelah klik tombol ini, pengguna tetap berada di halaman Tambah Produk.

    3. Tombol “Simpan sebagai Draft”: Digunakan untuk menyimpan produk sebagai draft. Setelah klik tombol ini, pengguna akan diarahkan ke halaman Daftar Produk. Tombol ini hanya muncul jika produk masih berstatus draft (belum pernah dikurasi dan belum pernah ditayangkan).

    4. Tombol “Batal”: Digunakan untuk membatalkan proses tambah atau edit produk dan kembali ke halaman Daftar Produk.

    B. Menyimpan Produk Sebagai Draft - Kategori Umum

    Berikut langkah-langkah untuk menyimpan produk sebagai draft pada kategori umum:

    1. Penyedia wajib mengisi atribut berupa kategori dan nama produk, sebelum menyimpan produk sebagai draft.

    2. Jika penyedia belum mengisi kategori dan/atau nama produk, maka tombol “Simpan sebagai draft” belum aktif.

    3. Ketika penyedia klik “Simpan sebagai draft”, draft produk akan tersimpan dan penyedia akan dialihkan ke halaman Daftar Produk.

    C. Menyimpan Produk Sebagai Draft - Kategori Sektoral

    Berikut langkah- langkah untuk menyimpan produk sebagai draft pada kategori sektoral:

    1. Penyedia wajib mengisi atribut berupa kategori, daftar produk sektoral, dan nama produk, sebelum menyimpan produk sebagai draft.

    2. Jika penyedia belum mengisi kategori, daftar produk sektoral, dan/atau nama produk, maka tombol “Simpan sebagai Draft” belum aktif.

    3. Ketika penyedia klik “Simpan sebagai Draft”, draft produk akan tersimpan dan penyedia akan dialihkan ke halaman Daftar Produk.

    D. Melihat dan Mengelola Draft di Halaman Daftar Produk

    Berikut langkah-langkah dalam mengakses dan mengelola draft melalui halaman Daftar Produk:

    1. Masuk ke halaman Daftar Produk, kemudian pilih tab “draft”. Jumlah produk draft akan ditampilkan di samping nama tab, contoh: Draft (12).

    2. Gunakan fitur pencarian dengan filter nama produk atau filter kategori untuk menemukan draft produk tertentu.

    3. Klik tombol “Atur” pada draft produk, lalu pilih salah satu aksi:

       

      - Edit: Diarahkan ke halaman Ubah Produk untuk melanjutkan pengisian atribut produk yang masih berstatus draft.

      - Hapus: Menghapus draft produk jika sudah tidak dibutuhkan.

    4. Draft produk bisa diakses juga pada tab “Semua Produk”.

0 Comments

Post Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *